Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Suami di Siantar Korban KDRT yang Dilakukan Istri Alami Luka Gigitan di Tangan Kanan

Mistar.idSabtu, 21 Februari 2026 11.08
journalist-avatar-top
AS
suami_di_siantar_korban_kdrt_yang_dilakukan_istri_alami_luka_gigitan_di_tangan_kanan

RL saat dirawat di RSUD Djasamen Saragih. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang pria terjadi di Pematangsiantar. RL, 34 tahun, resmi melaporkan istrinya, RFL, ke polisi setelah mengaku menjadi korban kekerasan fisik berupa gigitan di tangan kanan.

Laporan tersebut diterima SPKT Polres Pematangsiantar dengan nomor registrasi LP/B/103/II/2026/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Peristiwa bermula di sebuah rumah kos Jalan Melati, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (19/2/2026) pagi. Saat itu, korban mendatangi lokasi untuk menemui mantan karyawannya berinisial P dengan maksud mengajaknya bekerja kembali.

Situasi memanas ketika terlapor (RFL) tiba-tiba muncul di lokasi dan membuat keributan. Menurut penasihat hukum korban, Putra Roiyan Akbar, kliennya mencoba menenangkan situasi, namun terlapor justru mencoba merekam kejadian menggunakan ponsel.

"Klien kami berusaha mencegah perekaman dengan menutup kamera ponsel terlapor. Di saat itulah terlapor menggigit tangan kanan korban hingga menimbulkan luka di pergelangan tangan," ujar Putra dari LBH DPP Pujakesuma, Sabtu (21/2/2026).

Rumah tangga pasangan ini memang sedang berada di ambang perceraian.

"Keduanya sudah tidak tinggal serumah selama 9 bulan terakhir, terlapor RFL telah melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2026/PA.Pst. Selain menggigit suami, terlapor diduga sempat menjambak rambut mantan karyawan berinisial P sebelum akhirnya dilerai penghuni kost dan satpam," ucapnya.

Pasca kejadian, RL langsung melakukan Visum et Repertum di RSUD Djasamen Saragih sebagai bukti pelengkap laporan kepolisian. Kuasa hukum korban menegaskan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT berlaku untuk semua gender.

"Laki-laki yang menjadi korban sering menghadapi stigma sosial saat melapor. Kasus ini adalah ujian bagi aparat untuk membuktikan bahwa perlindungan hukum berlaku setara, baik bagi pria maupun wanita," kata Putra.

Ia menambahkan jika terbukti memenuhi unsur Pasal 44 UU KDRT, terlapor terancam sanksi pidana atas kekerasan fisik yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN