Polisi Terapkan Pasal KDRT terhadap ABH Diduga Bunuh Ibu di Medan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat memberi keterangan. (foto: Putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan panjang, polisi telah menetapkan AL sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Anak berusia 12 tahun itu pun kini ditempatkan di rumah aman dengan berbagai pendamping. Ia juga mendapatkan kebutuhan mendasar, baik dari psikologis, pendidikan dan lainnya.
"Berdasarkan gelar perkara, kita tetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum. Posisinya sekarang di rumah aman," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (29/12/2025).
Terhadap ABH, lanjut Jean Calvijn, polisi pun menerapkan pasal KDRT.
"Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subs Pasal 338 subs Pasal 340 KUHPidana," tuturnya.
Dijelaskan Calvijn, terhadap ayahnya, Alham Siagian, posisinya tidak menguntungkan. Pasalnya, dari hasil keterangan tetangga dan rekan-rekan Alham, situasi rumah tangga keduanya kurang harmonis.
"Memang posisi tidak menguntungkan bagi si bapak. Keterangan tetangga dan rekan bapaknya memang status rumah tangga keduanya tidak harmonis. Kemudian posisi bapaknya tinggal di lantai dua dan ibu serta anak-anaknya di lantai satu," katanya.
Meski begitu, Calvijn menegaskan pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam dan berkepanjangan. Bahkan pihaknya juga diawasi oleh Bareskrim, Polda dan lainnya.
"Selama proses ini, kebutuhan mendasar kami berikan. Makanya ada pendamping-pendamping, termasuk psikolog, dinas pendidikan, bapas, dinas sosial. Kita diawasi Kabareskrim dan Polda," ucapnya.
BERITA TERPOPULER























