Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Simangalam, 4,93 Gram Disita

Tersangka Usup berikut barang bukti yang berhasil diamankan personil Polsek Kualuhhulu di Dusun Situngir Desa Simangalam Kecamatan Kualuhselatan Rabu (12/11/2025). (Foto : Istimewa/Mistar)
Labura, MISTAR.ID
Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap MY alias Usup (29), warga Dusun Situngir, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (12/11/2025).
Dari tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sedang sabu-sabu dengan total berat bruto 4,93 gram, alat isap, timbangan elektrik, uang tunai Rp400 ribu, serta satu unit ponsel merek Realme.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Sekitar pukul 14.30 WIB, tim melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba. Saat dilakukan penyergapan, satu orang berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri,” tuturnya.
Hasil penggeledahan di lokasi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang disembunyikan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Arpan, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap pemasoknya,” tutur Hilal. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Madina

























