Polsek Gebang Tangkap Pengedar Ganja

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: istimewa/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Polsek Gebang menangkap pengedar ganja di Dusun X Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Rabu (13/5/2026) malam. Pelaku bernama Suhairi alias Vietnam, 41 tahun, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Gebang, Iptu Jona Wira Karya, dikonfirmasi Kamis (14/5/2026), mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah hukumnya.
Menindaklanjuti informasi itu, Ia bersama tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dihampiri, pria itu berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Saat diperiksa, petugas menemukan dua bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja yang sempat diinjak pelaku untuk menyembunyikan barang bukti dari petugas.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus diduga ganja dengan berat bruto 11,37 gram, uang tunai Rp120.000, serta satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial Z di wilayah Kecamatan Tanjung Pura," ujar Jona.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
PREVIOUS ARTICLE
Lagi Asik Bungkus Sabu di Kamar, Pria Asal Langkat Kena TangkapBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER
























