Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 19 Tahun dengan 23,47 Gram Ganja

Polres Pematangsiantar tangkap pemuda 19 tahun berinisial JGMS. (Foto: Dok. Polres Pematangsiantar/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pemuda berinisial JGMS, 19 tahun, di kawasan Kecamatan Siantar Martoba, Senin (11/5/2026). Dari JGMS ditemukan ganja 23,47 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat di Jalan Sumber Jaya 1, Kelurahan Sumber Jaya.
Selain ganja 23,47 gram, ditemukan pula barang bukti ganja yang dibalut plastik bening dan disimpan di kantong celana, alat hisap ganja dan satu handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan JGMS, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S di kawasan Jalan Bahkora," ujar AKP Irwanta Sembiring, Kamis (14/5/2026).
Dari kasus ini, polisi sudah melakukan pengembangan dengan mengejar pemasok ganja berinisial S.
“Pemasok belum berhasil ditemukan karena alat komunikasinya sudah tidak aktif. Saat ini, JGMS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pemuda asal Lingkungan Sipahutar ini terancam jeratan hukum yang berat, yakni Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP joUU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Zona Merah Narkoba di Pematangsiantar Sudah DipetakanBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER























