Tuesday, June 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Sergai Diminta Ungkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Terhadap Wanita 70 Tahun

Mistar.idSelasa, 9 Juni 2026 19.36
journalist-avatar-top
SD
polres_sergai_diminta_ungkap_pelaku_dugaan_penganiayaan_terhadap_wanita_70_tahun

Korban dan anaknya menunjukkan bukti laporan polisi. (foto: damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Polres Serdang Bedagai (Sergai) diminta segera mengungkap pelaku dugaan penganiayaan terhadap Rusmi, 70 tahun, seorang nenek di Dusun III Desa Cempedak Lobang, Kecamatan, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (30/5/2026) lalu. Permintaan ini disampaikan Sugiarto, selaku anak korban.

"Saya meminta Polres Sergai mengungkap pelaku penganiaya ibu saya," ujar Sugiarto didampingi ibunya di kediaman mereka, Selasa (9/6/2026).

Akibat penganiayaan tersebut, Rusmi mengalami luka pada bagian bibir dan gigi copot, kini menjalani rawat jalan di RSUD Sultan Sulaiman.

"Penganiayaan yang dialami ibu saya berlangsung secara tiba-tiba. IW langsung memukul ibu saya dengan tangannya di bagian mulut. Kemudian ibu saya ditarik hingga ke halaman rumah. IW adalah abang menantu ibu saya atau abang ipar adik saya," katanya.

Korban telah melapor ke Polres Sergai dengan nomor polisi LP/B/185/V/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 30 Mei 2026. Terlapor adalah seorang pria inisial IW, 49 tahun, warga Desa Kepenuhan Sejati SP.4, Kabupaten Rokan Hulu Kota Tengah, Provinsi Riau.

Kanit PPA Polres Sergai, Ipda J Siahaan, saat dikonfirmasi meminta agar mengirimkan surat laporan. "Coba Kirimkan laporannya. Mana tau bukan pada kami, mana tau juga di Pidum," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN