Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Selesai, Langkat

Mistar.idKamis, 11 Desember 2025 11.44
AN
EJ
polisi_tangkap_pengedar_sabu_di_kecamatan_selesai_langkat

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Satresnarkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial IG, 37 tahun, di Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Jumat (5/12/2025). IG ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah di Kecamatan Selesai yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat orang keluar masuk dari rumah itu. Petugas langsung mengepung, melakukan penggerebekan, dan mengamankan terduga IG,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Kamis (11/12/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 paket sabu seberat bruto 3,36 gram, 11 plastik klip kosong, satu pipet yang dimodifikasi sebagai skop, dua timbangan elektrik, uang tunai Rp70.000 yang diduga hasil transaksi, dan satu kotak putih sebagai tempat penyimpanan.

IG kini ditahan di Satresnarkoba Polres Binjai. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Binjai mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi dalam pemberantasan narkoba. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN