Polda Jatim Peragakan 48 Adegan Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

Tersangka DBM memperagakan salah satu adegan dalam pra rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap istri siri dan anaknya di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (27/10/2026) malam. (Foto: Kompas.com/Muhlis Al Alawi)
Madiun, MISTAR.ID - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Dini Hardiyanti, 30 tahun, dan anaknya, AGF, 4 tahun, di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, tersangka Dwi Bagus Martono dihadirkan untuk memperagakan 48 adegan di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Jumhur Arbaridi mengatakan, pra-rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
Tiga lokasi yang menjadi tempat pra-rekonstruksi yakni Hotel Mataram Baru di Jalan dr Soetomo, Kelurahan Madiun Lor; rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo; serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Jumhur menjelaskan, rangkaian pra-rekonstruksi dimulai dari Hotel Mataram Baru, lokasi pertama meninggalnya Dini Hardiyanti. Di tempat tersebut, penyidik memperagakan komunikasi antara tersangka dan korban di area resepsionis hingga terjadi percekcokan yang berujung pada pembunuhan.
"Tadi kita TKP pertama di hotel. Kita lakukan peragaan-peragaan, mulai dia di resepsionis dengan komunikasi, dan akhirnya terjadi percekcokan, dan akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia di sana," kata Jumhur seusai pra-rekonstruksi.
Setelah kejadian tersebut, tersangka diduga mengambil kantong tidur atau sleeping bag yang terekam kamera pengawas (CCTV). Jenazah Dini kemudian dimasukkan ke dalam kantong tersebut dan diangkut menggunakan mobil.
Pra-rekonstruksi berlanjut ke rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem. Di lokasi ini, tersangka diduga membunuh AGF yang berada di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir.
Jumhur mengatakan, penyidik sempat menyesuaikan sejumlah adegan setelah berdiskusi dengan tersangka agar peragaan sesuai dengan fakta kejadian.
"Di TKP kedua, di rumah orang tuanya, tadi ada adegan yang kurang pas. Kita diskusikan dan kita perbaiki terkait dengan cara tersangka menghabisi anak AGF sampai akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Selanjutnya, penyidik mendatangi rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pembakaran dan pencacahan jenazah kedua korban di area kebun bonsai belakang rumah.
Menurut Jumhur, tersangka telah menyiapkan sejumlah kebutuhan, termasuk kayu bakar, beberapa hari setelah kejadian di hotel. Penyidik juga menemukan bahwa tungku di area kebun dibuat setelah proses pembakaran untuk menutupi aktivitas tersebut.
"Tungku itu dibuat setelah ada pembakaran di situ, setelah abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi," ungkapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Kejari Taput Periksa 11 Orang Terkait Dugaan Korupsi Proyek Aksesibilitas Salib Kasih Rp3,5 Miliar












































