Penyuap Eks Kadis PUPR Sumut Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

erdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (kiri) dan terdakwa Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (kanan) saat menjalani sidang putusan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua rekanan penyuap mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, divonis dengan hukuman berbeda dalam kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara tahun 2025.
Kedua penyuap tersebut yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Kirun divonis dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara, sementara Rayhan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Putusan ini diucapkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan di Ruang Sidang Utama PN Medan, Senin (1/12/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan terdakwa Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selama dua tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu.
Hakim juga menghukum Kirun membayar denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar, dan Rayhan didenda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan alternatif kesatu.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara," kata hakim anggota, Muhammad Yusafrihardi Girsang, saat membacakan pertimbangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan di persidangan. Hakim juga menyebut Kirun dinilai kooperatif dalam membantu aparat penegak hukum (justice collaborator) dan merupakan tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kirun tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Rayhan dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Diketahui, Kirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting serta sejumlah pejabat lainnya sebesar Rp4 miliar agar ditetapkan sebagai pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025.
Adapun proyek jalan tersebut meliputi Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar.





















