Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Vonis Dua Penyuap Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Ditunda, Hakim Minta Maaf

Mistar.idRabu, 26 November 2025 13.01
EH
DI
vonis_dua_penyuap_mantan_kadis_pupr_sumut_topan_ginting_ditunda_hakim_minta_maaf

Terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (kiri) dan terdakwa Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (kanan) saat menjalani persidangan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang vonis terhadap dua rekanan penyuap mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting.

Kedua rekanan tersebut, yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Sesuai jadwal persidangan, kedua terdakwa tersebut mendengarkan vonis dari hakim. Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, sempat membuka sidang di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (26/11/2025).

Setelah membuka persidangan, Khamozaro menyampaikan bahwa salinan putusan belum selesai, sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan dan harus ditunda. Hakim memastikan vonis akan dibacakan pada Senin (1/12/2025) mendatang.

"Harusnya hari ini kami bacakan putusan. Namun, putusan belum rampung. Jadi, baru bisa kami bacakan pada Senin. Kami mohon maaf belum bisa bacakan putusan hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kirun dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rayhan sendiri dituntut 2,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Keduanya dinilai telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting dan sejumlah pejabat lainnya senilai Rp4 miliar supaya dimenangkan menjadi pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025.

Proyek jalan di Palas dan Tapsel dimaksud, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96 miliar serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN