Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

IDAI Sumut Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Ratna: Lonceng Bahaya bagi Masa Depan Dokter

Mistar.idSenin, 1 Desember 2025 pukul 19.37 WIB
idai_sumut_soroti_dugaan_kriminalisasi_dr_ratna_lonceng_bahaya_bagi_masa_depan_dokter

dr Ratna Setia Asih, Sp.A yang diduga melakukan malapraktik dan kini mengenai pakaian orange (foto:kompas/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumatera Utara (Sumut), dr Rizky Adriansyah, M.Ked (Ped), Sp.A (K), turut menanggapi kasus kriminalisasi terhadap dr Ratna Setia Asih, Sp.A, yang berpraktik di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Rizky mengatakan bahwa kasus tersebut menjadi “ujian serius” terhadap komitmen negara dalam menegakkan amanah konstitusi. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap dr Ratna merupakan lonceng bahaya bagi masa depan pelayanan kesehatan di Indonesia.

"Kejadian ini bukan semata-mata persoalan kriminalisasi terhadap seorang dokter yang menjalankan tugas profesionalnya, tetapi juga sikap Kementerian Kesehatan yang terkesan membiarkan," ujarnya kepada Mistar, Senin (1/12/2025).

Selain terkesan membiarkan, Rizky menyebut Kementerian Kesehatan juga melegitimasi proses hukum yang rapuh dan hanya bertumpu pada rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP), yang secara struktur berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Rizky menjelaskan bahwa rekomendasi MDP seharusnya merupakan instrumen disiplin profesi, bukan dasar untuk menetapkan putusan pidana. Rekomendasi tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki praktik kedokteran serta menegakkan standar etik dan disiplin.

"Namun yang terjadi pada kasus dr Ratna Setia Asih, tidak ada sidang penegakan disiplin sebelum diterbitkannya rekomendasi. Dalam kasus ini, MDP menjadi lembaga yang seolah-olah dapat secara sepihak menentukan kapan dan siapa saja (sesuai seleranya) yang bisa dikirim ke ruang tahanan," tuturnya.

Menurut Rizky, dijadikannya rekomendasi MDP sebagai ‘stempel pidana’ oleh penegak hukum seharusnya mendapat koreksi dari Kementerian Kesehatan, bukan dibiarkan begitu saja.

Ia menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, dapat disimpulkan telah melakukan pembiaran, bahkan ikut mendorong kriminalisasi terhadap profesi dokter.

Dalam negara hukum yang sehat, perbedaan antara risiko medis yang melekat pada setiap tindakan kedokteran, komplikasi yang tidak terhindarkan, kelalaian profesional (malpraktik nonpidana), dan tindak pidana medis yang nyata harus dipisahkan secara tegas.

"Mengaburkan batas-batas tersebut dengan menjadikan rekomendasi MDP sebagai dasar utama penetapan tersangka merupakan penyimpangan hukum yang serius," ucapnya.

Sebelumnya, dr Ratna Setia Asih diduga terlibat dalam kasus malpraktik yang menyebabkan kematian Aldo Ramdani, bocah berusia 10 tahun yang menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN