Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Oknum TNI Diduga Aniaya Tukang Ojek di Sergai, Kasus Masuk Proses Hukum Militer

Mistar.idSelasa, 10 Februari 2026 pukul 20.38 WIB
oknum_tni_diduga_aniaya_tukang_ojek_di_sergai_kasus_masuk_proses_hukum_militer

Korban Edi Saputra didampingi Penasehat Hukumnya saat melapor ke Subdenpom Tebing Tinggi (foto : Damanik/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum TNI BKO di PTPN IV, Regional I, Kebun Sarang Giting, terhadap Edi Saputra (51), warga Kampung Lalang, Dusun V, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kini terus berlanjut dan masuk proses hukum militer di Subdenpom 1/1 Tebing Tinggi.

Korban, Edi Saputra, didampingi kuasa hukumnya, Joko Pramono SH, secara resmi melaporkan oknum TNI yang bertugas di Kesatuan Brigif 7/RR, Kodam I/BB, berinisial B, ke Subdenpom 1/1 Tebing Tinggi dengan nomor LP/01/II/2026, Selasa (10/2/2026).

Kuasa hukum korban, Alamsyah SH, MH, mengatakan bahwa laporan ini dibuat agar korban mendapatkan keadilan dan masyarakat memahami bahwa keadilan berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu.

“Selain keadilan bagi korban, pengaduan ini juga agar seluruh masyarakat paham bahwa hukum itu tidak pandang buluh,” ujar Alamsyah, yang juga Ketua Peradi.

Ia menjelaskan, Edi Saputra menjadi korban penganiayaan oleh oknum TNI BKO berinisial B, yang bertugas di PTPN IV, Regional I, Perkebunan Sarang Giting. Laporan pengaduan ditempuh di Subdenpom Tebing Tinggi karena pelaku merupakan oknum TNI.

“Sekalipun korban hanya seorang tukang ojek, tidak dibenarkan oknum TNI main hakim sendiri atau melakukan penganiayaan. Tuduhan bahwa klien kami mencuri getah milik PTPN Sarang Giting sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Alamsyah menambahkan, kliennya saat itu hanya mengantar getah titipan sebagai bagian dari pekerjaan ojek, dan tidak mengetahui sumber getah tersebut. Namun di tengah perjalanan, oknum BKO melakukan tindakan anarkis, menyebabkan wajah korban berdarah, luka parah, gigi copot, mata kabur, pelipis luka, kepala bengkak, dan harus menjalani perawatan.

“Oknum TNI ini seharusnya hanya mengamankan, bukan menyiksa. TNI milik rakyat, bukan milik perkebunan,” tegasnya. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi oknum TNI lain agar tidak main hakim sendiri.

Menurut Edi Saputra, kronologi kejadian bermula saat dirinya dan temannya membawa sekitar 20 kg karet diduga milik PTPN IV Kebun Sarang Giting menggunakan sepeda motor Revo Fit nopol BK 2004 ABQ. Mereka dikejar oleh oknum TNI berinisial B menggunakan sepeda motor Yamaha MX. Setelah berdekatan, oknum TNI menendang sepeda motor korban hingga terjatuh di pinggir jalan Desa Kota Tengah.

“Saya ini tukang ojek, hanya mengantar getah atau karet titipan ke agen. Kami dikejar sambil diteriaki maling. Karena panik, saya memperlambat motor hingga akhirnya jatuh,” ungkap Edi saat ditemui MISTAR di kediamannya, Sabtu (31/1/2026) lalu.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN