Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Oknum Kades Cabuli Dua Anak di Toba Divonis 7 Tahun, Keluarga Korban Akhirnya Lega

Mistar.idKamis, 30 April 2026 pukul 16.36 WIB
oknum_kades_cabuli_dua_anak_di_toba_divonis_7_tahun_keluarga_korban_akhirnya_lega

Gedung kantor Pengadilan Negeri Balige. (foto:nimrot/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Dengan penuh haru, ibu korban BRM (42) menyampaikan rasa puasnya atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap pelaku pelecehan, BM (52), atas perbuatannya terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

“Sebelum putusan pengadilan dibacakan, saya dan keluarga merasa tertekan sebab sering mendapatkan teror, selain juga dikucilkan segelintir warga. Dengan putusan ini, penilaian mereka jadi bumerang bagi yang mengucilkan saya,” ujar ibu korban, Kamis (29/4/2026).

Menurut dia, sorotan terhadap keluarga korban kerap terjadi karena kondisi ekonomi yang minim. Ia menilai hal itu membuat sebagian pihak menganggap keluarganya tidak akan mampu memenangkan kasus tersebut, terlebih tanpa dukungan atau “backing”.

“Untunglah masih ada juga orang baik yang bersedia membantu kami, seperti keluarga Boru Toba Marsada (Botoma) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), mulai dari laporan ke Polres sampai putusan pengadilan,” ucapnya.

Hakim Ketua, Ridha Fahmi, membenarkan oknum kepala desa di Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, telah melakukan tindakan pelecehan terhadap dua anak di bawah umur, RS (9) dan AS (10), dan telah divonis bersalah dengan hukuman penjara tujuh tahun.

“Setelah putusan ditetapkan, kiranya orang tua dari korban tetap melakukan pemantauan dan memastikan anak dalam kondisi aman, demikian juga dengan kondisi mentalnya,” ucap Ridha.

Sebelumnya, dalam melakukan aksi pelecehan, pelaku BM terlebih dahulu memberikan imbalan uang kepada kedua korban sebesar Rp7.000 untuk memijat alat kelaminnya. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Desember 2024. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN