Saturday, October 31, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Merantau ke Karo, Buruh Nelayan Asal Tapteng Ditangkap karena Curanmor

Mistar.idSabtu, 31 Oktober 2026 pukul 19.57 WIB
merantau_ke_karo_buruh_nelayan_asal_tapteng_ditangkap_karena_curanmor

Tersangka saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Karo/Mistar)

Karo, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial MB (29), warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), harus berurusan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Karo. Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan hingga petugas terpaksa menembak bagian kakinya, Jumat (30/10/2026).

Wakapolres Karo, Kompol Joni Sitompul, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 milik Dahliana Br Ginting. Pencurian itu terjadi di Jalan Kota Cane, Gang Rukun, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 19.40 WIB.

Setelah kejadian, korban melaporkan kehilangan kendaraannya ke Polres Karo. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka.

MB akhirnya ditangkap personel Satreskrim Polres Karo saat berada di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Jumat (30/10/2026).

Menariknya, selama sekitar 10 hari setelah kejadian, tersangka masih menggunakan sepeda motor yang diduga hasil curian tersebut.

Saat mengetahui kedatangan petugas, MB berusaha melakukan perlawanan. Polisi sebelumnya telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara agar tersangka tidak melawan.

Namun, karena tersangka tetap berupaya melawan, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki MB.

"Tersangka yang mengetahui akan diamankan petugas, mencoba melawan. Sebelumnya petugas memberi tembakan peringatan agar tersangka MB tidak melawan selama tiga kali ke udara," ujar Joni, Sabtu (31/10/2026) sore.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka selama ini bekerja sebagai buruh nelayan di kampung halamannya di Tapanuli Tengah. Setelah dilumpuhkan, MB bersama sepeda motor yang diduga dicurinya dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN