Curi Motor Honda Beat Rp20 Juta, Pria di Tapteng Ditangkap Polisi

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Polsek Barus berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (30), warga Desa Muara Tapus, Kecamatan Manduamas, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan korban bernama Agustina Manalu (39) warga Desa Bondar Sihudon, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapteng.
"Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna coklat yang diparkir di teras rumahnya pada Rabu, 21 Oktober 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000," ujarnya, Sabtu (31/10/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng bersama Unit Reskrim Polsek Barus langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Pada Jumat (30/10/2026) sekira pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah mertuanya. Tim kemudian menuju lokasi di Desa Bukit Patupang, Kecamatan Barus, dan berhasil menangkap terduga pelaku MS tanpa perlawanan.
"Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap pelaku, terduga mengakui bahwa sepeda motor korban telah dibawa ke wilayah Pandan," katanya.
Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti satu unit sepeda motor tersebut di Kota Pandan pada Sabtu pagi tadi pukul 06.00 WIB.
Dian menambahkan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapteng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Untuk proses pengembalian barang bukti kepada korban, rencananya akan dilakukan sistem pinjam pakai sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER










































