Saturday, October 31, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Labusel Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Sejumlah Barang Bukti Disita

Mistar.idSabtu, 31 Oktober 2026 pukul 21.24 WIB
polres_labusel_tangkap_dua_pelaku_curanmor_sejumlah_barang_bukti_disita

Kapolres AKBP Rosef Efendi saat melaksanakan konferensi pers. (foto: Polres Labusel/Mistar)

Labusel, MISTAR.ID - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Labusel, AKBP Rosef Efendi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menindaklanjuti berbagai informasi yang disampaikan masyarakat terkait tindak kriminalitas.

Adapun kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial RWN alias Wandi, warga Dusun Basilam Baru, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, serta AGH alias Wawan, warga Dusun Subu, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel.

Dari tangan RWN alias Wandi, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 5120 ZAI, satu lembar STNK, satu lembar BPKB, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

Sementara dari AGH alias Wawan, polisi menyita satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru dengan nomor polisi BK 2165 YAD, satu lembar STNK, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Rosef menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Labusel yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan. Oleh karena itu, komunikasi dan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat perlu terus diperkuat.

Dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian kriminalitas maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110.

“Jangan segan-segan melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan kepada kepolisian,” ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN