Setelah“Dibocorkan” Warga, Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus Pengedar Sabu di Sei Rumbia

Terduga pengedar sabu beserta barang bukti. (Foto: Ist/Mistar)
Labuhanbatu Selatan, MISTAR.ID (20/9/2026) — Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Kotapinang, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial BAI alias Bayu (26), warga Dusun I Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Labuhanbatu Utara. Dari lokasi, disita barang bukti satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,06 gram, satu plastik warna perak, dan satu unit ponsel Vivo hitam.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kasatresnarkoba AKP Wilson M. Panjaitan mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui Dumas Presisi terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, personel bergerak ke lokasi dan menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan," ujar Wilson saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).
Saat diamankan, Bayu sempat melempar plastik warna perak ke tanah. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat sabu 2,06 gram. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang tersebut miliknya.
Wilson menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain.
Saat ini penyidik melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta menggelar perkara.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum," katanya.
Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 atau kantor Polsek terdekat.(hm02)





































