Sunday, September 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Balap Liar Dibubarkan, 39 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Medan

Mistar.idMinggu, 20 September 2026 pukul 11.25 WIB
balap_liar_dibubarkan_39_motor_berknalpot_brong_diamankan_di_medan

Sepeda motor yang tidak dilengkapi surat dan menggunakan knalpot standar diamankan polisi di Medan. (Foto: Dok Satlantas Polrestabes Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Sat Lantas Polrestabes Medan mengamankan 39 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat. Sepeda motor diamankan dari para pemuda yang diduga hendak balap liar di Jalan Diponegoro, Medan Petisah, Sabtu (19/9/2026).

"Kami mendapat informasi akan ada balap liar di kawasan tersebut. Lalu, polisi bergerak ke lokasi dan membubarkan kumpulan pemuda. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong diamankan," ucap Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo, Minggu (20/9/2026).

Masih kata Widodo, penindakan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Penindakan juga dapat menekan ruang gerak geng motor.

"Akan rutin kami lakukan. Ini untuk kenyamanan pengguna jalan yang lain karena yang kami tindak rata-rata pengguna knalpot brong. Ini membuat pengendara lainnya tidak nyaman," tuturnya.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya, wajib mengganti knalpot standar. Sedangkan knalpot brong yang digunakan tetap akan diamankan.

"Harus lengkap surat-surat dan knalpot harus standar. Kami imbau warga yang melihat kumpulan pemuda dan akan melakukan balap liar agar segera menghubungi kami," ujarnya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN