Baru 11 Hari Digerebek, Gudang Pengoplos Gas di Percut Sei Tuan Beroperasi Lagi

Ratusan tabung gas yang sebelumnya diamankan dan diserahkan ke Polrestabes Medan. (foto: dokumentasi mistar)
Medan, MISTAR.ID - Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, semakin marak. Terbaru, pada 17 Oktober 2026, Koderal I Belawan menggerebek gudang yang juga dijadikan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji.
Dalam penggerebekan tersebut, tim menangkap 5 orang pekerja dan puluhan tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, 12 kilogram, 50 kilogram di gudang milik seorang pria berinisial R yang berlokasi di Jalan Damar Wulan, Kelurahan, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten, Deli Serdang, tersebut.
Kadispen Kodaeral I, Kolonel Wahyu Kurniawan, mengatakan selain ratusan tabung gas, petugas juga mengamankan tiga tabung ukuran 5,5 kilogram, 16 tabung ukuran 12 kilogram, dan 19 tabung ukuran 50 kilogram.
“Gas hasil pengoplosan tersebut diduga dipasarkan kepada sejumlah pelanggan, di antaranya restoran, pabrik, dan bengkel las di wilayah Kota Medan. Kasus ini telah kita serahkan ke Polrestabes Medan, untuk penyelidikan lebih lanjut tidak lama setelah kita lakukan penindakan,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mistar, Sabtu (31/10/2026).
Namun, informasi didapat, terhitung sejak Rabu 28 Oktober 2026 atau berselang 11 hari setelah penggerebekan tersebut, aktivitas yang sama kembali terjadi di lokasi.
Seorang pria berinisial R disebut-sebut kembali melakukan praktik ilegalnya di lokasi, dengan cara mengoplos atau memindahkan isi gas elpiji subsidi ke dalam tabung gas non subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, dimintai tanggapannya terkait aktivitas ilegal tersebut enggan berkomentar. Irfan meminta wartawan agar mengonfirmasi hal tersebut di lain waktu saja.
“Nanti saja, nanti saja ya,” ujarnya, Jumat (30/10/2025) sore.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER










































