Saturday, October 31, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

RSU Bunda Thamrin Medan Bantah Tolak Pasien BPJS, Beberkan Kronologi Pelayanan

Mistar.idSabtu, 31 Oktober 2026 pukul 17.16 WIB
rsu_bunda_thamrin_medan_bantah_tolak_pasien_bpjs_beberkan_kronologi_pelayanan

RSU Bunda Thamrin Medan memberikan klarifikasi terkait dugaan penolakan pasien BPJS Kesehatan. (Foto: Berry/Mistar)

Medan, MISTAR.ID (31/10/2026) – Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Thamrin Medan memaparkan kronologi pelayanan terhadap pasien yang sebelumnya dilaporkan mengalami dugaan penolakan menggunakan BPJS Kesehatan oleh seorang warga bernama Nur Aina Marpaung kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam kegiatan Sapa Warga.

Direktur RSU Bunda Thamrin Medan, dr Iskandar Chandra, M.Kes., FISQua, KMK, CHQP, mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk memberikan klarifikasi. Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Bidang Medik dan Keperawatan, dr Purnama Simanjuntak, MKM.

Dalam pertemuan itu, pihak rumah sakit turut menghadirkan dokter yang menangani pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) serta petugas pendaftaran yang bertugas saat pasien datang.

“Hadir juga dokter yang menangani (pasien) di Instalasi Gawat Darurat (IGD), resepsionis di bagian pendaftaran pada saat pasien datang ke rumah sakit,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di RSU Bunda Thamrin, Sabtu (31/10/2026).

Iskandar menegaskan, berdasarkan klarifikasi dan bukti yang disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kota Medan, pihaknya menyatakan tidak melakukan penolakan terhadap pasien. Menurutnya, pasien telah diperiksa oleh tim dokter dan diberikan obat dengan status pelayanan rawat jalan.

Ia mengatakan, penjelasan kepada media tersebut disampaikan semata-mata untuk meluruskan informasi dan tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun.

Secara terpisah, Kepala Bidang Medik dan Keperawatan RSU Bunda Thamrin Medan, dr Purnama Simanjuntak, MKM, memerinci kronologi pelayanan yang diberikan kepada pasien.

Ia menyebutkan, pihak rumah sakit membawa sejumlah saksi, yakni dokter jaga IGD, dua perawat IGD, dan petugas pendaftaran. Selain itu, rumah sakit juga menyerahkan sejumlah dokumen yang ditandatangani Nur Aina dan suaminya, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait pelayanan tersebut.

Menurut Purnama, suami Nur Aina datang ke IGD RSU Bunda Thamrin pada 30 Agustus 2026 pukul 12.56 WIB untuk menyampaikan keluhan kesehatannya kepada dokter.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saat itu, kondisi pasien dinilai masih cukup stabil. Dokter kemudian memutuskan bahwa pasien cukup mendapatkan pelayanan di IGD karena belum ditemukan indikasi medis yang mengharuskannya menjalani rawat inap.

Setelah pemeriksaan, perawat mengarahkan Nur Aina ke bagian pendaftaran. Pada saat bersamaan, dokter menginstruksikan perawat memberikan obat melalui suntikan intravena untuk mengatasi keluhan pasien.

“Suami Ibu Nur pun diberikan obat suntikan. Namun, ketika Ibu Nur mendaftarkan suaminya, petugas kami melihat ternyata kartu kepesertaan BPJS Kesehatan pasien (suami Ibu Nur) tidak aktif kala itu,” tuturnya.

Mengetahui status kepesertaan tersebut tidak aktif, petugas rumah sakit kemudian menanyakan apakah pasien tetap ingin menggunakan BPJS Kesehatan atau memilih pembayaran secara pribadi. Nur Aina, menurut Purnama, menyatakan tetap ingin menggunakan BPJS Kesehatan.

Pihak rumah sakit kemudian menawarkan bantuan pendaftaran melalui program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) atau Universal Health Coverage (UHC) Pemerintah Kota Medan.

Purnama mengatakan, Nur Aina menyetujui tawaran tersebut. Petugas kemudian menjelaskan prosedur pendaftaran dan meminta kartu keluarga sebagai persyaratan. Pasien yang merupakan kepala keluarga juga menandatangani dokumen persetujuan pendaftaran sebagai peserta UHC Kota Medan.

“Petugas memberi saran agar pasien saja yang menandatangani berkas dan disetujui Ibu Nur. Suami Ibu Nur pun dalam keadaan sadar penuh, bisa berjalan dan bisa berkomunikasi, artinya dalam kondisi yang mampu untuk membaca dan menandatangani berkas,” katanya.

Purnama juga menyebut rekaman CCTV memperlihatkan petugas mendatangi tempat tidur pasien untuk melakukan perekaman wajah. Menurutnya, proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari validasi identitas peserta dan bukti pelayanan.

Ia menjelaskan, validasi biometrik melalui pengenalan wajah atau pemindaian sidik jari bertujuan memastikan keabsahan peserta sekaligus mencegah penyalahgunaan layanan. Namun, ketentuan teknis mengenai prosedur tersebut perlu merujuk pada aturan resmi BPJS Kesehatan.

“Suami (pasien) diberitahukan cara mengetahui jika kepesertaan BPJS Kesehatannya sudah aktif atau tidak dengan dicek melalui Mobile JKN dan pasien pun selesai menandatangani berkas,” ujarnya.

Setelah proses tersebut, dokter memberikan resep obat untuk dibawa pulang. Obat kemudian diambil Nur Aina di Depo Farmasi Instalasi Gabungan RSU Bunda Thamrin. Purnama menyebut pengambilan obat tersebut dilengkapi tanda tangan Nur Aina dan suaminya, serta pasien pulang tanpa dikenakan biaya.

Ia menambahkan, proses pengajuan kepesertaan JKMB tetap berjalan dan baru disetujui pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara itu, pelayanan pasien di rumah sakit berlangsung sekitar 1,5 jam sejak kedatangan pukul 12.56 WIB.

“Kami lihat dari aplikasi Pemko Medan dan kami bisa mencetak surat eligibilitas peserta. Bukti yang kami kemukakan juga diaminkan Bapak Faisal Bukit dari Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Medan,” tuturnya.

Purnama juga meluruskan informasi mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan pasien yang disebut telah aktif ketika dibawa berobat ke rumah sakit lain pada keesokan harinya. Menurutnya, status tersebut sudah aktif setelah proses pengajuan melalui program UHC yang dilakukan pihak rumah sakit pada 30 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan rekaman CCTV yang disampaikan dalam pertemuan dengan Dinas Kesehatan, pihak RSU Bunda Thamrin menyimpulkan bahwa mereka tidak melakukan penolakan terhadap pasien tersebut.

“Jadi sudah kami kemukakan beserta saksi dan bukti yang dikaji pejabat berwenang bahwa kesimpulannya memang kami tidak ada menolak pasien BPJS Kesehatan Ibu Nur dan suaminya. Pertemuannya berlangsung lancar dan saling memahami bahwa hal yang disampaikan tidak benar,” katanya.

Pihak rumah sakit juga menyebut telah menggunakan rekam medis elektronik dan sistem pencatatan pemberian obat secara digital. Menurut mereka, sistem tersebut dilengkapi rekaman CCTV sehingga proses pelayanan dapat ditelusuri berdasarkan waktu pelaksanaannya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Waas menginstruksikan Dinas Kesehatan Kota Medan memanggil pihak RSU Bunda Thamrin untuk mengklarifikasi pengaduan Nur Aina yang disampaikan dalam kegiatan Sapa Warga beberapa waktu lalu. (Berry)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN