Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Merantau ke Karo, Buruh Lepas Ini Ditangkap Saat Edarkan Sabu

Mistar.idRabu, 17 Desember 2025 19.54
journalist-avatar-top
AH
merantau_ke_karo_buruh_lepas_ini_ditangkap_saat_edarkan_sabu_

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tanah Karo/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Merantau dari Kota Tebing Tinggi ke Kabupaten Karo, ML, 33 tahun, awalnya bekerja sebagai buruh lepas. Namun, karena bosan dan ingin mencari jalan pintas, ia nekat menjadi pengedar sabu. Upaya tersebut justru berujung pada penangkapan dan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

ML diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Minggu (14/12/2025) siang, saat berada di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapati ML memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Rabu (17/12/2025), membenarkan penangkapan tersangka yang diketahui merupakan warga kelahiran Tebing Tinggi tersebut.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 4,06 gram yang dibungkus plastik hitam, serta satu unit telepon seluler milik ML,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN