Merantau ke Karo, Buruh Lepas Ini Ditangkap Saat Edarkan Sabu

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tanah Karo/Mistar)
Karo, MISTAR.ID
Merantau dari Kota Tebing Tinggi ke Kabupaten Karo, ML, 33 tahun, awalnya bekerja sebagai buruh lepas. Namun, karena bosan dan ingin mencari jalan pintas, ia nekat menjadi pengedar sabu. Upaya tersebut justru berujung pada penangkapan dan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
ML diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Minggu (14/12/2025) siang, saat berada di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapati ML memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Rabu (17/12/2025), membenarkan penangkapan tersangka yang diketahui merupakan warga kelahiran Tebing Tinggi tersebut.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 4,06 gram yang dibungkus plastik hitam, serta satu unit telepon seluler milik ML,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Diduga Dianiaya Kerabat, Pemuda ini Lapor ke Polsek Bangun Purba





















