Tuesday, June 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mahasiswa Ditangkap di Kualanamu, Sembunyikan Narkoba dalam Kotak Kue Kacang

Mistar.idSelasa, 16 Juni 2026 19.36
journalist-avatar-top
MG
mahasiswa_ditangkap_di_kualanamu_sembunyikan_narkoba_dalam_kotak_kue_kacang

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi (foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang mahasiswa berinisial CS (25), warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Sumatera Utara, dalam kasus penyelundupan pod getar atau tangki liquid rokok elektrik mengandung narkoba sebanyak 29 cartridge vape.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan CS ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu saat hendak terbang ke Kota Jakarta. Dalam kasus ini, tersangka menyelundupkan narkoba yang disimpan di dalam sebuah kardus berisi empat kotak kue kacang khas Kota Tebing Tinggi.

“Barang bukti dimasukkan ke dalam sebuah kardus berisi oleh-oleh roti kacang khas Tebing Tinggi,” ujar Kombes Andy Arisandi, Selasa (16/6/2026).

Dijelaskan, awalnya tersangka CS (25) membawa empat kotak roti kacang. Di dalam dua kotak tersebut diselundupkan vape narkotika jenis etomidate. Setiap kotak berisi 10 cartridge, sementara satu kotak lainnya berisi 19 cartridge vape pod getar.

Perwira menengah Polri itu mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan bermula saat tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang membawa liquid mengandung narkoba dari Kota Tebing Tinggi menuju Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak bandara.

Setibanya di area pemeriksaan X-ray bandara, petugas mendapati barang bawaan yang mencurigakan. Tim yang dibantu pihak keamanan bandara kemudian memeriksa barang bawaan tersangka CS.

Saat diperiksa, barang bawaan pria berusia 25 tahun itu diketahui merupakan kotak kue kacang khas Tebing Tinggi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan rokok elektrik yang mengandung narkoba.

Tersangka mengaku bahwa liquid mengandung narkoba tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan ke Kota Jakarta. Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial DV yang kini masih dalam pengejaran polisi, ujar Kombes Andy Arisandi mengakhiri. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN