Monday, November 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korupsi Waterfront City Pangururan, PPK dan Konsultan Dituntut Dua Tahun Penjara

Mistar.idSenin, 2 November 2026 pukul 14.29 WIB
korupsi_waterfront_city_pangururan_ppk_dan_konsultan_dituntut_dua_tahun_penjara

Terdakwa Enda Simakasura Ketaren (kiri) dan terdakwa Edwyn Tresnanugraha (kanan) saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Dua terdakwa korupsi Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022 dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (2/11/2026).

Kedua terdakwa, Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut serta Edwyn Tresnanugraha selaku mantan General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya Wilayah IV Medan sebagai konsultan pengawas.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Modana Hutajulu, membacakan tuntutan hukuman di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Enda Simakasura Ketaren dan Edwyn Tresnanugraha masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Modana dalam persidangan.

Selain itu, keduanya juga dituntut oleh JPU membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 60 hari penjara apabila denda tersebut tidak mampu dibayar.

Dalam surat tuntutannya, jaksa tidak membebankan para terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, karena seluruh kerugian negara sebesar Rp13,18 miliar telah dibayarkan kepada negara yang kini dititipkan di Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir.

Menurut jaksa, perbuatan keduanya telah memenuhi unsur melakukan korupsi sebesar Rp13,18 miliar sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp13,18 miliar dan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar JPU dalam pertimbangan tuntutan.

Sementara keadaan yang meringankan, kata jaksa, Enda mengakui perbuatannya kooperatif dan sopan selama persidangan. Untuk Edwin, belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif selama persidangan, serta telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp13,18 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan waktu kepada para terdakwa dan tim advokatnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN