Friday, October 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Kematian Bayi 8 Bulan, Ahmad Doli Minta KPAD Labura Terus Lakukan Pengawasan

Mistar.idJumat, 30 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB
kasus_kematian_bayi_8_bulan_ahmad_doli_minta_kpad_labura_terus_lakukan_pengawasan_

Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Bupati Labura H Hendri Yanto Sitorus, Ketua KPAD H Idris Aritonang dan komisioner lainnya foto bersama usai pertemuan di rumah dinas bupati di Aekkanopan, Kamis (29/10/2026) malam. (Foto: Istimewa/Mistar)

Labura, MISTAR.ID - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labuhanbatu Utara (Labura) terus melakukan pengawalan, pengawasan, dan koordinasi dengan seluruh pihak agar kasus kematian bayi berusia delapan bulan diduga karena kekerasan seksual dapat terungkap.

Hal itu disampaikan Ahmad Doli saat dirinya bertemu Bupati Labura H Hendri Yanto Sitorus, Sekdakab Hj Susi Asmarani, Kadis PPPA dengan KPAD Labura di rumah dinas bupati, Kamis (29/10/2026) malam.

Politisi Partai Golkar yang biasa disebut ADK tersebut juga mengapresiasi langkah KPAD, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas PPPA Labura terkait kasus yang sudah ditangani pihak berwajib tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPAD Labura H Idris Aritonang, mengatakan pengungkapan penyebab kematian bayi tersebut masih menunggu hasil autopsi dari Polda Sumatera Utara yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Hasil pemeriksaan tersebut dinilai menjadi bagian penting untuk mengungkap penyebab kematian korban sekaligus memperjelas dugaan tindak kekerasan seksual yang melatarbelakangi kasus tersebut.

Sebelum pertemuan berlangsung, Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus terlebih dahulu meminta penjelasan kepada Ketua KPAD mengenai perkembangan penanganan kasus.

Ketua KPAD Labura menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pengungkapan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum.

Selain mengawal proses penanganan kasus, KPAD juga bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui UPTD PPPA dalam memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

Pendampingan tersebut antara lain dilakukan dengan menghadirkan psikolog guna memberikan penguatan psikologis kepada ibu korban.

Langkah itu diharapkan dapat membantu kondisi psikologis ibu korban, sehingga lebih tenang dalam memberikan keterangan apabila terdapat informasi tambahan yang dibutuhkan untuk pengungkapan kasus.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN