Friday, October 30, 2026
home_banner_first
MEDAN

Fraksi Golkar DPRD Sumut: Perda Narkoba Jangan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Mistar.idJumat, 30 Oktober 2026 pukul 12.24 WIB
fraksi_golkar_dprd_sumut_perda_narkoba_jangan_hanya_jadi_aturan_di_atas_kertas

Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut, Manaek Hutasoit. (Foto: Ari/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara (Sumut), Manaek Hutasoit, mengatakan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan narkotika tidak boleh sekadar menjadi aturan di atas kertas.

Ia menegaskan harus diwujudkan dalam tindakan nyata, didukung oleh pendanaan yang memadai, serta melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Mengingat data BNN Sumut sebanyak 1,5 juta masyarakat terdampak penyalahgunaan narkoba.

Hal itu juga telah disampaikannya pada forum resmi rapat paripurna pada pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah sebuah inisiatif DPRD Sumut untuk mengubah Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif pada 28 Oktober 2026 lalu.

Ia menyampaikan, Fraksi Golkar berpendapat bahwa masalah penyalahgunaan narkoba bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penyebarannya telah menjadi ancaman sosial yang berdampak pada kesehatan masyarakat, pendidikan, keamanan, dan produktivitas sosial, serta masa depan generasi muda.

Berdasarkan materi penilaian yang dipaparkan dalam rapat, tingkat penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara dilaporkan telah mencapai 10,49 persen. Dengan proyeksi jumlah penduduk sebesar 15.785.839 jiwa pada tahun 2025, diperkirakan terdapat sekitar 1,5 juta orang yang terdampak.

"Perubahan peraturan daerah ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat kualitas kebijakan, bukan sekadar menyesuaikan ketentuan-ketentuannya saja," ucapnya, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, berbagai inisiatif yang telah dijalankan pemerintah mulai dari pembentukan tim pencegahan dan pemberantasan narkoba serta perekrutan 4.500 relawan anti-narkoba di 19 kabupaten/kota, hingga penyediaan edukasi bagi para pelajar dan perencanaan fasilitas rehabilitasi perlu diperkuat agar dapat memberikan hasil yang lebih nyata.

Ia mengatakan Golkar juga menyoroti sinergi yang belum optimal dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya terkait pendanaan di tingkat kabupaten/kota.

“Keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan infrastruktur masih menjadi hambatan signifikan termasuk dalam penyediaan fasilitas rehabilitasi serta Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL),” ucapnya.

Oleh karena itu, setiap revisi peraturan daerah harus menetapkan secara jelas pembagian peran, mekanisme koordinasi, dan dukungan sumber daya antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Sangat penting untuk menghindari situasi di mana regulasi disusun dengan baik namun tidak disertai dengan dukungan anggaran dan kelembagaan yang memadai,” katanya.

Di sisi lain, katanya Golkar juga menekankan pentingnya memperkuat tata kelola layanan rehabilitasi guna memastikan standar yang seragam serta kemudahan akses bagi masyarakat.

“Para korban penyalahgunaan narkotika memerlukan dukungan berkelanjutan bahkan setelah menyelesaikan masa rehabilitasi guna mencegah mereka kembali menggunakan narkotika,” ujarnya.

Selain itu, ia menuturkan stigma terhadap mantan pengguna narkoba harus dikurangi agar mereka memiliki kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan sosial yang produktif. Keluarga dan sekolah menjadi garda terdepan.

Pihaknya meyakini perang melawan narkoba tidak akan efektif jika tanggung jawab hanya dibebankan kepada pemerintah, kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional.

“Keluarga, sekolah, masyarakat setempat, dan sektor dunia usaha harus menjadi bagian dari sistem pencegahan yang terintegrasi. Sekolah perlu diperkuat sebagai ruang pendidikan dan deteksi dini, sementara keluarga berperan sebagai benteng utama dalam melindungi anak-anak dan remaja dari pengaruh narkoba,” ucapnya.

Sementara pada sektor dunia usaha, kata dia, sangat penting didorong untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, yang didukung oleh partisipasi masyarakat dalam pengawasan sosial.

Fraksi Golkar menilai, keterlibatan berbagai elemen ini perlu dirumuskan secara lebih spesifik dalam peraturan daerah (perda), guna memastikan bahwa upaya tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan peningkatan kesadaran yang bersifat sesaat.

“Koordinasi antarlembaga juga memerlukan perbaikan. Ego sektoral, komunikasi yang tidak efektif, serta ketidakjelasan pembagian tanggung jawab berisiko menyebabkan program-program pencegahan berjalan secara terpisah-pisah,” kata Manaek.

Oleh karena itu, setiap program harus memiliki tujuan yang jelas, indikator keberhasilan, serta mekanisme pelaporan dan evaluasi. Pasalnya, keberhasilan suatu kebijakan tidak boleh hanya diukur dari jumlah kegiatan yang dilaksanakan, melainkan dari efektivitasnya dalam mengurangi risiko penyalahgunaan narkoba dan melindungi masyarakat.

“Bagi fraksi Golkar, perang melawan narkoba membutuhkan lebih dari sekadar aturan. Hal ini menuntut komitmen berkelanjutan untuk memastikan pencegahan dimulai sejak dini, mereka yang terdampak diberikan kesempatan untuk pulih, dan generasi muda terlindungi,” tegasnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN