Polisi Periksa Sejumlah Saksi Dalam Kasus Dugaan Rudapaksa Bayi 8 Bulan di Labura

Ilustrasi. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu hingga saat ini masih mendalami dugaan pelecehan seksual yang dialami bayi berusia 8 bulan di Labuhanbatu Utara (Labura).
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin Irwan, mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa lebih dari 5 orang saksi dalam kasus tersebut. Aswin mengatakan, para saksi ini masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Lebih dari 5 orang kita periksa, para saksi ini masih ada kaitan hubungan keluarga dengan korban,” ujarnya, Senin (12/10/2026).
Aswin mengatakan, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersbeut. "Masih saksi semua statusnya. Masih dalam proses penyelidikan, nanti akan diinformasikan jika sudah ada tersangka,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bayi berusia 8 bulan diduga menjadi korban kekerasan seksual (rudapaksa) di salah satu kecamatan yang ada di Labura. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia setelah pihak keluarga mencoba melarikan korban ke Rumah Sakit Daerah setempat, Sabtu (3/10/2026) lalu.
Polisi mengetahui kejadian tersebut, setelah orang tua dari korban membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, Jumat (2/10/2026). Awalnya polisi mendapat laporan bahwa korban telah dibawa ke rumah sakit terdekat karena mengalami sakit muntah dan diare, Kamis (1/10/2026).
Usia menjalani pemeriksaan, ternyata anus korban mengalami luka dan bernanah akibat kekerasan benda tumpul. Dari keterangan pihak rumah sakit, luka pada anus bayi tersebut diduga mengalami kekerasan seksual.
Lantaran pengobatan BPJS tidak bisa diklaim, pihak keluarga merujuk korban ke rumah sakit umum daerah. Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sementara itu, bayi yang menjalani perawatan tersebut nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia dua hari setelahnya.
Korban selama ini dititipkan ke rumah neneknya, lantaran kedua orang tua korban bekerja. Di rumah tempat korban dititipkan juga terdapat empat orang.
Di antaranya dua perempuan berusia 35 tahun dan 29 tahun, laki-laki berusia 33 tahun dan seorang cucu berusia 8 tahun. Dua perempuan dewasa dan seorang pria dewasa merupakan bibi dan paman dari bayi malang tersebut.
Sedang untuk di rumah mereka sendiri, terdapat dua abang kandungnya yang berusia 8 tahun dan 6 tahun. Namun, hingga saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
PREVIOUS ARTICLE
Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Binjai, 4.392 Warga Mengungsi
















































