Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kapolrestabes Medan Siap Penuhi Permintaan Hadir dalam Persidangan Kasus Pembelian BBM di Jeriken

Mistar.idKamis, 11 Juni 2026 10.23
RY
AS
kapolrestabes_medan_siap_penuhi_permintaan_hadir_dalam_persidangan_kasus_pembelian_bbm_di_jeriken

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat memberi keterangan.(f:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap proses persidangan kasus dua pemuda yang didakwa membeli 25 liter BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Pernyataan itu disampaikan menyusul sorotan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang mempertimbangkan untuk meminta kehadiran pihak kepolisian, termasuk Kapolrestabes Medan, guna memberikan keterangan terkait penanganan perkara tersebut.

"Intinya apa yang dibutuhkan di dalam hal persidangan, Polrestabes Medan secara khusus kami support habis," ucap Calvijn, Rabu (10/6/2026) usai menggelar konferensi pers pengungkapan narkoba.

Menurut Calvijn, Polrestabes Medan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Karena itu, apabila majelis hakim membutuhkan keterangan atau kehadiran personel kepolisian dalam persidangan, pihaknya siap memenuhi permintaan tersebut.

Disinggung soal kritik dari tim kuasa hukum terdakwa terkait ancaman denda hingga Rp60 miliar dalam perkara itu, Calvijn menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari aturan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

"Itu ketika ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang. Jadi memang itu sudah diatur dalam undang-undang," tuturnya.

Ia menambahkan, selama proses persidangan berlangsung, Polrestabes Medan akan tetap kooperatif dan mendukung seluruh kebutuhan yang diperlukan guna memperjelas fakta-fakta hukum di persidangan.

"Kita support habis," ujarnya.(putra)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN