Januari–Juni 2026, KY Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim, Naik dari 2025

Gedung KY di Jakarta. (Foto:Antaranews/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (10/8/2026) - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sebanyak 121 hakim dijatuhi sanksi pada periode Januari hingga Juni 2026. Usulan tersebut atas dasar dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, mengatakan bahwa angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Januari–Juni 2025 yang hanya berjumlah 49 hakim.
"Terbilang cukup signifikan peningkatan jumlah rekomendasi sanksi hakim pada periode Januari hingga Juni 2026 daripada periode enam bulan pertama pada tahun 2025 yang cuma 49 rekomendasi sanksi hakim," katanya dalam keterangan pers yang diterima Mistar, Senin (10/8/2026).
Abhan merinci 121 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi dan telah dijatuhi sanksi karena dinyatakan terbukti melanggar KEPPH. Kata Abhan, 4 hakim dijatuhi sanksi peringatan, 86 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, serta 17 hakim dijatuhi sanksi berat.
"Usulan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada 15 hakim, teguran tertulis kepada 47 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 24 hakim. Usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun kepada dua hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun kepada dua hakim, dan nonpalu paling lama enam bulan kepada 10 hakim," tambah Abhan.
Sementara, lanjut Abhan, usulan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan kepada dua hakim, nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun kepada dua hakim, serta penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama tiga tahun kepada tiga hakim.
"Kemudian, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada satu hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada sembilan hakim," lanjutnya.
Abhan melanjutkan, terdapat 18 hakim dinyatakan terbukti melanggar KEPPH, akan tetapi tidak diberikan usul penjatuhan sanksi karena tiga hakim telah dijatuhi sanksi terlebih dahulu oleh KY, sembilan hakim lantaran terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA).
"Selanjutnya, satu hakim karena sedang diberhentikan sementara oleh MA dan menjalani proses hukum, tiga hakim karena purnabakti, dan dua hakim lainnya lantaran sudah meninggal dunia," ujarnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Satu Unit Rumah Warga di Nibung Hangus Batu Bara Terbakar





















