Monday, November 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Enam Bulan Buron, Pencuri 90 Lembar Seng di Galang Akhirnya Ditangkap

Mistar.idSenin, 2 November 2026 pukul 11.14 WIB
enam_bulan_buron_pencuri_90_lembar_seng_di_galang_akhirnya_ditangkap

Pelaku pencurian seng Khairudin Lubis alias Pito. (Foto: Polsek Galang/ Mistar)

Deli Serdang, MISTAR.ID – Setelah enam bulan dicari, Khairudin Lubis alias Pito, 24 tahun, berhasil ditangkap polisi atas kasus pencurian 90 lembar seng di Dusun III, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/4/2026).

Pria yang tinggal di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, tersebut diringkus ditangkap Unit Reskrim Polsek Galang di seputaran Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Pakam, Sabtu (31/10/2026).

Kasus pencurian itu dilaporkan melalui laporan polisi LP/B/26/IV/2026/SPKT/Polsek Galang/Polresta Deli Serdang tertanggal 19 April 2026. Pelapornya adalah Dika Gustiawan, 27 tahun, warga Dusun II, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu, pelapor mendatangi lokasi setelah mendapat informasi mengenai pencurian seng. Setibanya di sana, ia memergoki pelaku bersama rekannya sedang mengambil seng.

Keduanya langsung melarikan diri dan meninggalkan empat lembar seng di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sebanyak 90 lembar seng telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan, Khairudin mengakui perbuatannya mencuri seng milik korban. Ia juga mengaku pernah dua kali mencuri AC outdoor dari salah satu minimarket di Kecamatan Galang.

Kapolsek Galang AKP Doli S Silaban, didampingi Kanit Reskrim Ipda Samuil Barus, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026) malam. Sementara itu, seorang rekan pelaku berinisial Rid masih dalam pencarian polisi.

“Pelaku dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” ucap Kapolsek Galang.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN