Bawa Ganja Kering, Pria Asal Galang Masuk Sel

Sarifudin Lubis alias Udin Dono ditangkap karena membawa ganja. (Foto: Dok. Polsek Galang/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID – Seorang pria berusia 51 tahun bernama Sarifudin Lubis alias Udin Dono ditangkap personel Polsek Galang karena kedapatan membawa ganja kering seberat 1 ons yang diduga akan diedarkan. Penangkapan berlangsung di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).
Pria yang merupakan warga Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, itu diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitasnya membawa ganja untuk diedarkan.
Selain ganja, polisi turut menyita sepeda motor, tas, serta satu unit handphone Redmi berwarna hitam milik pelaku.
Selanjutnya, Sarifudin bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Galang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, pelaku mengaku ganja kering tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Robet seharga Rp550.000 di Jalan Besar Galang-Pagar Merbau.
Kapolsek Galang AKP Doli Suryanto Silaban, didampingi Kanit Reskrim Ipda Samuel Barus, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
"Pelaku beserta barang bukti benar sudah diamankan dan sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang," kata Kapolsek Galang.[]
PREVIOUS ARTICLE
Curi 15 Tandan Sawit PTPN IV, Pria di Sunggal Ditangkap








































