Dua Pekan Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, saat memberikan keterangan. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua pekan berlalu sejak Rabu (10/12/2025), polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan anak bunuh ibu kandung di Medan Sunggal.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan dalam kasus tersebut. Sedikitnya 16 saksi telah diperiksa dan jumlahnya masih akan bertambah.
“Baik saksi dari masyarakat, dari keluarga, lingkungan kerja, dan keterangan ahli. Saat ini tim bersama dengan stakeholder terkait, KPAI, Dinas Perlindungan Anak, Bapas, psikolog, serta internal kami. Kami memadukan semua keterangan yang ada. Hampir sempurna dan akan disampaikan nanti,” ucapnya, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan lanjutan dilakukan untuk menyesuaikan fakta di lapangan dengan seluruh keterangan yang telah diambil. Tujuannya agar seluruh rangkaian peristiwa dapat dikonfirmasi secara saintifik.
“Dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” tuturnya.
Terkait kondisi SAS alias AL, Calvijn memastikan anak berusia 12 tahun tersebut dalam kondisi baik. Seluruh hak dasar sebagai anak juga dipastikan terpenuhi. Pihak kepolisian bekerja sama dengan dinas terkait untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersebut.
“Puji Tuhan, anak tersebut kondisinya lebih riang setelah mendapatkan pendampingan,” ujarnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Isu Tahanan Kabur, Ini Penjelasan Kejari MedanBERITA TERPOPULER






















