Dua Bulan Bisnis Pod Getar, Mahasiswa Farmasi di Medan Ditangkap

Petugas menunjukkan barang bukti kepada MZ di lokasi penangkapan.(Foto: Dok Sat Narkoba Polrestabes medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Seorang Mahasiswa Farmasi berinisial MZ ditangkap Satres Naekoba Polrestabes Medan, Senin (20/7/2026).
MZ ditangkap karena diduga menjadi bandar sekaligus mengedarkan vape mengandung zat terlarang di lingkungan kampus dengan sasarannya mahasiswa.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan terhadap mahasiswa asal Aceh itu dilakukan di salah satu kos-kosan Kelurahan Merdeka, Medan Baru.
"Kami mendapat informasi bahwa kos-kosan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Lalu kami selidiki," ucapnya, Minggu (26/7/2026).
Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas menemukan MZ sedang membawa sebuah ransel keluar dari kamar kosnya. Petugas pun menggeledah dan mendapati 488 unit vape mengandung etomidate atau yang biasa disebut Pod Getar.
"Dari tas itu kami temukan barang bukti. Selanjutnya kami melakukan pengembangan," tuturnya.
Dari hasil interogasi, MZ mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Dari rentang waktu itu, ia telah delapan kali bertransaksi dengan mayoritas mahasiswa sebagai pembeli.
"Pelaku ini masuk dalam sindikat narkoba antar provinsi," tuturnya.
Hingga kini, polisi masih memburu seorang rekan MZ yang memiliki peran yang sama.
"Barang ini dari Malaysia. Untuk rekan pelaku, sudah kami kantongi identitasnya dan sedang kami buru. Yang bersangkutan berada di Aceh," ujarnya.[]
PREVIOUS ARTICLE
Mobil Box Tabrak Truk Saat Sedang Antre BBM di Sergai
















