Diduga Edarkan 3,67 Gram Sabu, Pria di Batu Bara Ditangkap di Rumahnya

Terduga pengedar sabu inisial MZ diamankan Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. (foto : Humas Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID – Seorang pria berinisial MZ (29), warga Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, ditangkap di rumahnya pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan personel Satresnarkoba Polres Batu Bara karena MZ diduga hendak mengedarkan lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 3,67 gram di sekitar tempat tinggalnya.
Kasus tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba.
"Berdasarkan informasi dari warga, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sehingga berhasil menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial MZ," ujar Tamba.
Usai ditangkap, MZ mengakui kepemilikan sabu tersebut. Berdasarkan pengakuannya, polisi kemudian membawa MZ ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Pardamean Tamba mengatakan, Satresnarkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga terkait dengan tersangka.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada pihak kepolisian.
"Polres Batu Bara terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba, baik secara langsung maupun melalui Call Center 110," ujarnya.
























