Tuesday, June 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

BNNP Sumut Bongkar Jaringan Sabu Medan-Deli Serdang, Sita 615 Gram Sabu dan Uang Rp328 Juta

Mistar.idSelasa, 9 Juni 2026 11.15
journalist-avatar-top
AS
bnnp_sumut_bongkar_jaringan_sabu_medandeli_serdang_sita_615_gram_sabu_dan_uang_rp328_juta

Keempat tersangka dan barang bukti dihadirkan petugas BNNP. (foto:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap empat tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu. Satu di antara keempat tersangka merupakan seorang perempuan dalam pengungkapan jaringan narkoba di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Dari operasi tersebut, petugas menyita sabu seberat lebih dari 615 gram serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, pada Rabu (20/5/2026).

"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Henry Sianipar di bantaran rel kereta api Jalan Perjuangan, Medan Barat. Dari tangan tersangka ditemukan dua paket sabu seberat 2,51 gram," ucap Tatar, Selasa (9/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Henry mengaku memperoleh sabu dari Mardi. Tim kemudian melakukan pengembangan dan melacak keberadaan Mardi hingga ke kawasan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Kamis (5/6/2026) dini hari.

Saat diamankan, Mardi berada di dalam mobil Daihatsu Sigra bersama dua orang lainnya, yakni Erwin Satria dan Siti Aisyah alias Ica. Meski tidak ditemukan narkotika di dalam kendaraan tersebut, hasil interogasi mengarahkan petugas ke rumah Erwin di Jalan Family Gang Cendana, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

"Dari rumah itu, kami menyita satu paket sabu seberat 507,49 gram yang ditemukan di dalam jok sepeda motor NMAX, satu paket sabu seberat 25,18 gram, enam paket sabu dengan total berat 23,47 gram, serta tiga paket sabu lainnya dengan total berat 29,61 gram. Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 615,82 gram sabu," rincinya.

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp323.456.000 dari Erwin, Rp4,7 juta dari Mardi, dan Rp140 ribu dari Henry. Petugas turut mengamankan empat timbangan elektrik, empat unit telepon seluler, satu unit mobil Daihatsu Sigra, dua sepeda motor, serta perhiasan emas dengan total berat 64,96 gram.

"Emas ini kami amankan dari Ica yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba," tuturnya.

Menurut Tatar, keempat tersangka kini menjalani proses hukum di BNNP Sumut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

"Ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN