Sarwendah Ajukan Gugatan Balik Atas Hak Asuh Anak

Sarwendah (Foto: Instagram @sarwendah29)
Jakarta, MISTAR.ID – Sarwendah mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Ruben Onsu terkait hak asuh anak melalui sistem e-court di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah tersebut diambil untuk membantah seluruh tudingan yang diajukan Ruben Onsu dalam gugatan perdatanya. Berkas jawaban dan gugatan rekonvensi itu diunggah tim kuasa hukum Sarwendah setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat,” kata Abraham Simon saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026), dilansir dari detikHot.
Dalam jawabannya, pihak Sarwendah membantah sejumlah poin keberatan yang sebelumnya disampaikan pihak penggugat, termasuk dugaan eksploitasi terhadap anak.
“Di antaranya ada terkait dengan eksploitasi (anak),” ujar Abraham Simon.
Selain membantah dalil gugatan, pihak Sarwendah juga memasukkan catatan hukum yang pernah menjerat Ruben Onsu ke dalam materi gugatan balik. Hal tersebut dinilai penting untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan pihak yang paling layak memegang hak asuh anak.
"Ketika status tersangka dari pihak, salah satu pihak yang memang bisa mempengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak ya pasti kami masukkan," tegas Abraham Simon.
Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menegaskan gugatan yang diajukan pihak Ruben Onsu, justru membuka hak bagi pihak tergugat untuk mengungkap kronologi perkawinan keduanya tersebut secara utuh di persidangan.
"Di dalam gugatan balik itu, kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan. Mereka punya cerita sendiri terkait gugatannya, kami punya cerita sendiri terkait gugatan rekonvensi kami," ujar Chris Sam Siwu.
Berkas jawaban dan rekonvensi telah resmi diterima pengadilan, serta tahapan persidangan selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian replik dari pihak penggugat melalui sistem e-court. (Detik)


































