Bank Indonesia Umumkan Uang Rupiah Dicabut, Cek Daftar Pecahan & Cara Tukar Sebelum Kehilangan Nilai

Pecahan uang rupiah yang masih berlaku (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Bank Indonesia (BI) kembali mencabut sejumlah pecahan uang rupiah dari peredaran. Uang yang dicabut tidak lagi sah digunakan sebagai alat pembayaran, namun masyarakat tetap memiliki kesempatan menukarkannya dengan nominal yang sama dalam jangka waktu tertentu.
Daftar Pecahan Uang yang Dicabut
Pecahan uang kertas dan logam yang dicabut memiliki batas waktu penukaran berbeda-beda. Contohnya:
Uang Kertas:
- Rp100 emisi 1984, batas penukaran 24 September 2028
- Rp10.000 emisi 1985, batas penukaran 24 September 2028
- Rp5.000 emisi 1986, batas penukaran 24 September 2028
- Rp1.000 emisi 1987, batas penukaran 24 September 2028
- Rp500 emisi 1988, batas penukaran 24 September 2028
Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus (URK):
- Rp2 tahun emisi 1970, batas penukaran 14 November 2029
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI emisi 1970 pecahan Rp10.000 hingga Rp750, batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri Cagar Alam emisi 1974 pecahan Rp100.000 hingga Rp5.000, batas penukaran 29 Agustus 2031
- Uang emisi 1990–1999 untuk seri Save The Children dan For The Children of The World, batas penukaran hingga 2035
Cara Menukar Uang
Masyarakat dapat menukarkan pecahan yang dicabut di seluruh kantor Bank Indonesia maupun bank umum. BI juga menyediakan layanan penukaran online melalui pintar.bi.go.id dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi pintar.bi.go.id
- Klik menu penukaran uang yang dicabut atau ditarik
- Pilih provinsi dan lokasi penukaran
- Tentukan tanggal penukaran
- Klik tombol pesan
- Pemohon tetap harus menukarkan uang di kantor yang dipilih sebelumnya
Imbauan BI
Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk menukarkan uang yang dicabut sesegera mungkin agar tidak kehilangan nilai nominalnya. Periode penukaran pecahan yang dicabut bervariasi hingga 10 tahun tergantung jenis dan tahun emisi uang.
Dengan langkah ini, BI memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap penggantian uang yang sah dan menjaga kelancaran transaksi ekonomi di Indonesia.























