Monday, July 27, 2026
home_banner_first
EDUKASI

PN Medan Kabulkan Sebagian Gugatan Dosen UDA, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Tata Kelola Kampus

Mistar.idSenin, 27 Juli 2026 pukul 20.23 WIB
pn_medan_kabulkan_sebagian_gugatan_dosen_uda_kuasa_hukum_desak_evaluasi_tata_kelola_kampus

Tim Kuasa Hukum Gomgom TP Siregar saat menyampaikan putusan. (foto: susan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan dosen Universitas Darma Agung (UDA), Gomgom TP Siregar terkait perbuatan melawan hukum dalam perkara nomor 1103/Pdt.G/2025/PN Mdn.

Menyusul putusan yang dibacakan pada 21 Juli 2026 tersebut, tim kuasa hukum penggugat yakni Robert Sihotang, Elvis Hasibuan, Jonathan Rommel Sihotang, Bonar Victoria Sihombing, Ronal RL Gultom, Daniel Oktavianus mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara mengambil langkah.

Ketua tim kuasa hukum Gomgom, Robert Sihotang, menjelaskan perkara tersebut melibatkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muryanto Amin selaku tergugat I, Prof Suwardi Lubis sebagai tergugat II dan Yayasan Perguruan Darma Agung AHU 2025 sebagai tergugat III.

“Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan ini harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola UDA agar tidak berdampak bagi jalannya akademik kampus,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Robert menilai pemerintah juga perlu melakukan evaluasi kepemimpinan di UDA, demi menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan proses akademik di sebagaimana mestinya.

Hal senada juga disampaikan Bonar Victoria Sihombing. Bonar menegaskan, cacat hukum dalam jabatan Rektor UDA saat ini berdampak bagi penggunaan dana KIP Kuliah. “Jangan ada yang berani mempermainkan KIP Kuliah,” ucapnya.

Ia mengingatkan permohonan pencairan dana KIP yang telah atau masih mempergunakan nama Rektor UDA Prof Suwardi Lubis agar dievaluasi guna menghindari adanya temuan tindak pidana.

Apalagi dalam putusan tersebut, kata Bonar, terdapat penegasan bahwa tergugat II (Suwardi) tidak boleh melakukan tindakan atau perbuatan yang mengatasnamakan Rektor UDA, baik itu tanda tangan kegiatan akademik sampai ke penggunaan anggaran KIP K.

“Kami berharap kementerian dan LLDikti bisa mengambil keputusan tegas, supaya tidak ada dosen atau mahasiswa yang dirugikan akibat persoalan ini,” tuturnya.

Sementara itu, Daniel Oktavianus juga berharap agar putusan pengadilan ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pendidikan tinggi khususnya LLDikti.

Setiap kebijakan administratif, kata dia, wajib berlandaskan asas kepastian hukum, kehati-hatian, dan prinsip good governance. Dengan demikian, marwah pendidikan dapat terus terjaga.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN