Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Konflik UDA Terselesaikan, LLDikti Pastikan Mahasiswa dan Dosen Difasilitasi

Mistar.idSenin, 30 Maret 2026 19.04
journalist-avatar-top
SH
konflik_uda_terselesaikan_lldikti_pastikan_mahasiswa_dan_dosen_difasilitasi

Proses rekonsiliasi atas konflik Universitas Darma Agung yang dilakukan di lingkungan LLDikti Wilayah I.(foto:susan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I menegaskan tidak ada dualisme di Universitas Darma Agung (UDA) dan mendorong percepatan penyelesaian konflik dengan mengutamakan kepentingan mahasiswa dan dosen.

Ketua Tim Humas, Protokol, dan ULT LLDikti Wilayah I, Armiadi Asamat, menyatakan pihaknya berharap kedua pengurus yayasan, baik dari tahun 2022 maupun 2025, dapat berkoordinasi dan bekerja sama dalam menuntaskan berbagai persoalan yang terjadi.

Ia menekankan kedua belah pihak harus bersinergi untuk mencarikan solusi terbaik bagi sekitar 830 mahasiswa yang masih terdampak. Menurutnya, mahasiswa yang sudah layak wisuda harus segera diproses, sementara yang masih melanjutkan studi atau ingin pindah perlu difasilitasi tanpa hambatan.

Armiadi juga menyebut pengurus yayasan 2022 diharapkan menyerahkan dokumen akademik kepada pengurus yayasan 2025 agar proses administrasi dapat berjalan sebagaimana mestinya, termasuk penerbitan surat pindah bagi mahasiswa yang membutuhkan.

Ia menegaskan, LLDikti tidak membedakan mahasiswa berdasarkan kelompok tertentu. Seluruh mahasiswa UDA yang terdaftar di PDDikti harus difasilitasi tanpa perlakuan diskriminatif.

“Fokus utama LLDikti sebagai pemerintah adalah masyarakat. Dalam hal ini, mahasiswa UDA. Kita anggap itu satu mahasiswa, UDA. Jadi selama mereka terdaftar di PDDikti atas nama UDA, agar dapat difasilitasi tanpa ada perlakuan yang mendiskreditkan kelompok tertentu,” ujarnya setelah pelaksanaan rekonsiliasi persoalan UDA di LLDikti Wilayah I, Senin (30/3/2026).

Terkait langkah lanjutan, Armiadi mengatakan pihaknya meminta laporan tertulis dari pengurus yayasan saat ini mengenai upaya penyelesaian masalah yang telah dilakukan. Laporan tersebut diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada kementerian.

Mengenai persoalan biaya yang sempat menjadi perdebatan, ia menjelaskan hal tersebut merupakan wilayah otonom yayasan. Namun demikian, LLDikti menegaskan agar tidak ada pungutan di luar ketentuan.

“Misalnya memang ada kewajiban uang kuliah yang belum dibayarkan, ya bayarkan. Jika merasa sudah bayar, tunjukkan bukti bayarnya. Mau bayarnya ke pengurus AHU 2022 misalnya, kan dia punya bukti bayar. Ada kuitansi, ada bukti transfer. Tunjukkan itu kepada pengurus AHU 2022,” tuturnya.

Ia menilai berlarutnya permasalahan internal UDA bukan karena kendala di LLDikti, melainkan belum adanya titik temu antara kedua belah pihak. Menurutnya, perbedaan kepentingan membuat kesepakatan sulit dicapai, padahal fokus utama seharusnya pada keberlangsungan perkuliahan mahasiswa dan kesejahteraan dosen.

“Kalau seperti ini kan, ya mohon maaf seperti yang kita dengar tadi ada dosen yang terhambat masalah pindah, terhambat masalah serdos. Itu kan sudah mengganggu stabilitas ekonomi dosen, belum lagi mahasiswa,” ucapnya.

Armiadi juga mengapresiasi kehadiran kedua belah pihak dalam forum rekonsiliasi yang sama, yang menurutnya menjadi tanda positif menuju penyelesaian konflik.

“Hadirnya kedua pihak dalam satu ruangan adalah bentuk pengakuan secara tidak langsung bahwa Universitas Darma Agung itu satu dan bahwa tidak ada dualisme,” katanya.

Sementara itu, dalam pemaparan saat rekonsiliasi, Penelaah Teknis Kebijakan, Rika Devi Yanti Nasution, menyampaikan bahwa LLDikti Wilayah I telah melakukan berbagai upaya rekonsiliasi sejak diterbitkannya surat Direktur Kelembagaan pada 21 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, sekitar 100 dari total 961 mahasiswa telah diwisuda oleh AHU 2025, sementara sisanya sekitar 830 mahasiswa didorong untuk segera diproses wisudanya. Selain itu, mahasiswa yang telah menjalani sidang meja hijau diminta tidak mengulang sidang dan tidak dikenakan biaya di luar ketentuan.

LLDikti juga mencatat adanya permasalahan pada 33 dosen yang diberhentikan, namun statusnya masih aktif di sistem SISTER dan PDDikti. Kondisi ini berdampak pada pelaporan riwayat mengajar, BKD, serta pembayaran sertifikasi dosen.

Untuk itu, dosen diminta melaporkan aktivitas mengajarnya kepada rektor yang diakui kementerian saat ini, sementara pihak kampus diminta memfasilitasi pelaporan melalui sistem yang tersedia.

Dalam upaya percepatan penyelesaian, LLDikti juga telah membuka periode pengisian BKD susulan semester ganjil tahun akademik 2025/2026.

Selain itu, kedua pihak yayasan diminta menyusun laporan tertulis terkait upaya rekonsiliasi yang telah dilakukan, termasuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi bagi dosen terdampak dan proses pembelajaran mahasiswa. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN