Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Ahmad Darwis. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ahmad Darwis, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk segera menuntaskan dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan LLDikti Wilayah I.
Desakan tersebut muncul setelah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat (GUNTUR) melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejatisu pada Sabtu (14/2/2026). Ia menilai kasus tersebut sangat serius karena menyangkut masa depan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
“Kasus ini menyangkut masa depan kaum miskin. Oleh karena itu, harus menjadi prioritas kejaksaan,” ujar Darwis melalui keterangannya, Senin (16/2/2026).
Ia menekankan, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan transparan, mulai dari tahap penelaahan laporan hingga pemanggilan dan pemeriksaan saksi.
“Klarifikasi menyeluruh sangat penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran selama proses penentuan dan pendistribusian bantuan pendidikan,” katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
“Jika tidak terbukti ada pelanggaran, hasilnya juga harus diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan, Komisi E DPRD Sumut mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran KIP Kuliah.
“Termasuk beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain akurasi data penerima, verifikasi lapangan, penggunaan sistem digital terintegrasi, transparansi informasi publik, serta pengawasan independen,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah I, Syaiful Anwar Matondang, menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan administratif.
Ia menjelaskan, syarat tersebut meliputi status kampus aktif, akreditasi institusi dan program studi, tidak dalam tahap pembinaan, serta rutin melaporkan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
“Setelah usulan diajukan ke pemerintah pusat, pencairan dilakukan langsung oleh pemerintah. Dana kuliah ditransfer ke rekening yayasan universitas, sedangkan uang saku langsung ke rekening mahasiswa penerima. Kami tidak memungut biaya, dan seluruh kampus menandatangani pakta integritas,” katanya melalui keterangan tertulis.
Ia turut meminta masyarakat untuk menunggu proses klarifikasi sebelum menarik kesimpulan. Ia menegaskan komitmen LLDikti dalam menjalankan tugas secara profesional dan menjaga akuntabilitas. (hm25)
BERITA TERPOPULER























