Guru Besar Wajib Publikasi Internasional, LLDikti I Tegaskan Standar Baru

Kepala LLDikti Wilayah I, Prof. Saiful Anwar Matondang. (foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I, Prof. Saiful Anwar Matondang, menegaskan bahwa ke depan pengusulan jabatan akademik Guru Besar harus menyertakan publikasi ilmiah internasional bereputasi tinggi.
Ia menyampaikan, dosen yang mengusulkan Guru Besar diwajibkan memiliki dua publikasi, dengan ketentuan jurnal pertama harus terindeks Scopus Q2 dan sesuai dengan bidang doktoral (S3) pengusul, serta memiliki SJR (SCImago Journal Rank) sekitar 0,25. Sementara karya kedua dapat berupa publikasi di SINTA 1 atau Scopus Q3, dengan SJR sekitar 0,22.
“Kalau hanya memilih salah satu itu sudah baik, tetapi kalau memiliki keduanya tentu akan lebih baik,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Ia juga menekankan pentingnya peran penulis utama dalam publikasi tersebut. Pengusul Guru Besar harus tercantum sebagai penulis pertama dan menggunakan email pribadi sendiri.
Namun, jika mengalami kendala dalam proses revisi berbahasa Inggris, ia memperbolehkan penggunaan email rekan yang menguasai bahasa Inggris untuk membantu perbaikan naskah.
“Kalau nggak bisa merevisinya sebagai penulis pertama, boleh pakai email temannya yang menguasai bahasa Inggris dan bisa membantu,” katanya.
Selain publikasi, Saiful menjelaskan adanya persyaratan tambahan yang harus dipenuhi calon Guru Besar, yakni pengalaman sebagai penguji disertasi pada tiga judul berbeda. Pengalaman tersebut dapat berasal dari peran sebagai penguji seminar proposal, penguji seminar hasil, maupun penguji lainnya.
“Tidak harus semuanya ujian akhir. Seminar proposal dan seminar hasil juga dihitung sebagai penguji, yang penting mahasiswanya berbeda-beda,” tuturnya menjelaskan.
Ia menyebutkan, keberadaan program doktor (S3) di kampus akan sangat membantu pemenuhan syarat tersebut. Beberapa perguruan tinggi di Kota Medan yang memiliki program doktor antara lain Universitas Prima, Universitas Medan Area (UMN), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), dan Universitas Pancabudi.
Namun, ia menekankan bahwa pengujian tetap harus sesuai dengan bidang keilmuan. “Kalau di satu kampus hanya ada satu bidang S3, misalnya hukum, maka dosen manajemen tidak bisa menguji di situ. Carilah kampus lain yang sesuai,” ucapnya.
Lebih lanjut, Saiful mengingatkan pentingnya membangun jejaring akademik. Menurutnya, banyak dosen kesulitan memenuhi syarat penguji karena kurangnya relasi lintas kampus.
“Banyaklah bergaul, silaturahmi. Ada dosen kita karena kurang pergaulan, nggak dapat di mana-mana jadi penguji. Maka jangan jago kandang, jago luar saja supaya bisa jadi penguji,” ujarnya.
Jika syarat tersebut belum terpenuhi, ia menyebutkan alternatif lain yang dapat ditempuh, seperti memenangkan hibah penelitian, menjadi redaktur jurnal Scopus, atau berperan sebagai narahubung penelitian bertaraf internasional.
“Misalnya ada proyek kerja sama dengan kampus di China, dan bapak/ibu sebagai ketuanya. Itu juga boleh sebagai pengganti,” katanya. (hm27)



















