Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

65 Dosen Raih SK Lektor Kepala, LLDikti Wilayah I: Penguatan Akreditasi Unggul Prodi

Mistar.idRabu, 4 Februari 2026 13.37
EH
SH
65_dosen_raih_sk_lektor_kepala_lldikti_wilayah_i_penguatan_akreditasi_unggul_prodi

Foto bersama Kepala LLDikti Wilayah I dengan dosen yang menerima SK Lektor Kepala (Foto: Susan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I mencatat lonjakan signifikan jumlah dosen berpangkat Lektor Kepala pada awal 2026.

Meningkatnya jumlah dosen yang mendapat SK Lektor Kepala ini dapat memberi dampak positif terhadap penguatan akreditasi program studi di perguruan tinggi.

Kepala LLDikti Wilayah I, Prof Saiful Anwar Matondang, mengatakan sebanyak 65 dosen menerima Surat Keputusan (SK) Lektor Kepala pada gelombang ketiga 2026.

Ia menjelaskan, sebelumnya pada gelombang pertama dan kedua telah diserahkan sekitar 30 SK. Selain itu, masih akan ada penambahan pada penyerahan berikutnya.

Dengan penambahan tersebut, jumlah Lektor Kepala yang diserahkan LLDikti Wilayah I hingga Februari 2026 mencapai lebih dari 80 orang.

Menurutnya, capaian ini sangat strategis bagi perguruan tinggi dalam menghadapi proses akreditasi.

“Menjadi Lektor Kepala merupakan salah satu posisi yang bergengsi karena akan dihitung sebagai nilai yang baik untuk APS atau akreditasi program studi dan IGT,” katanya, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan, salah satu indikator utama dalam asesmen akreditasi adalah komposisi jabatan akademik dosen di suatu program studi.

“Pertanyaan yang selalu muncul itu, berapa jumlah Lektor Kepala, Doktor, dan Guru Besar di prodi tersebut. Kalau kita mau meraih akreditasi unggul, maka di dalam satu program studi harus ada minimal dua Lektor Kepala dan dua Doktor,” tuturnya.

Pengajuan jabatan fungsional ini, lanjut Saiful, memang tidak selalu berjalan mulus. Ada yang langsung berhasil, namun ada pula yang harus dua atau bahkan bolak-balik pengajuan.

“Kuncinya agar bisa sekali lolos adalah memilih jurnal SINTA 2 yang sesuai dengan bidang ilmu yang didapatkan di ijazah S3. Ukuran penilaiannya adalah bidang ilmu pada ijazah, bukan posisi di program studi,” ujarnya.

Jika dosen belum memiliki ijazah S3, maka penilaian mengacu pada ijazah S2. Ia menekankan bahwa kesesuaian keilmuan menjadi faktor utama.

“Misalnya dosen agama yang ditempatkan di program studi Teknik Sipil, maka penelitiannya bukan tentang Teknik Sipil. Tidak ada hubungannya dengan prodi. Yang dilihat adalah kesesuaian dengan ijazah S2 atau S3 yaitu agama,” katanya.

Menurutnya, publikasi yang tidak sesuai dengan kepakaran ini masih menjadi kendala yang sering terjadi.

“Kalau kepakarannya manajemen keuangan, maka publikasinya juga harus tentang manajemen keuangan, bukan bidang lain. Hal inilah yang sering menjadi kendala,” ucapnya.

Ia berpesan agar dosen-dosen junior yang akan mengajukan Lektor Kepala pada bulan Maret dapat mempersiapkan publikasi sejak awal. Selain itu, ia juga mendorong para penerima SK Lektor Kepala untuk mulai mempersiapkan diri menuju jenjang Guru Besar.

“Bagi yang sudah mendapatkan SK, 24 bulan lagi sudah bisa mengusulkan Guru Besar, asalkan ijazah S3-nya minimal sudah tiga tahun. Kalau belum memiliki S3, maka harus menyelesaikan S3 terlebih dahulu,” katanya mengingatkan.

Para Lektor Kepala, sebutnya, harus meningkatkan produktivitas akademik secara berkelanjutan. Di antaranya adalah semakin giat meneliti, publikasi, menulis buku maupun jurnal.

“Karena dalam tiga tahun ke depan, mereka harus mempersiapkan diri untuk naik ke jenjang profesor,” katanya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN