Dosen dan Mahasiswa UDA Keluhkan BKD, Ijazah hingga Status Akademik Akibat Konflik Yayasan

Para dosen Universitas Darma Agung bersama Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) usai menggelar konferensi pers di Medan. (Foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sejumlah dosen dan alumni Universitas Darma Agung (UDA) mengeluhkan berbagai persoalan yang muncul akibat konflik berkepanjangan di lingkungan yayasan, mulai dari tunjangan Beban Kerja Dosen (BKD) yang belum dicairkan hingga status ijazah puluhan lulusan yang disebut tidak sah.
Dosen yang sebelumnya mengajar di UDA, Selli Dosriani, mengatakan dirinya bersama sejumlah dosen lain telah menyelesaikan proses perpindahan homebase dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I. Namun hingga kini, sertifikasi dan BKD mereka belum dicairkan.
“Kami sudah pindah homebase dan sudah menjalani seluruh prosedur administrasi. Namun sertifikasi kami belum dicairkan. Kami diminta menunggu dosen-dosen lain yang belum pindah homebase,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut merugikan dosen yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.
“Kami memohon kepada LLDikti agar tidak mengorbankan kami yang sudah mengikuti seluruh proses administrasi. Jujur, kami keberatan jika harus menunggu semuanya selesai. Bagaimana nasib kami jika dosen yang belum pindah homebase tidak mengurusnya? Kami yang sudah mengurus justru menjadi korban,” tuturnya.
Selain persoalan BKD, Selli juga mengungkapkan gaji dosen sejak Desember 2025 hingga Maret 2026 serta tunjangan hari raya (THR) belum diterima sejumlah dosen.
Sementara itu, dosen lainnya, Magdalena Ginting, menyoroti nasib 28 lulusan Fakultas Keperawatan UDA yang ijazahnya telah ditandatangani pihak kampus sebelumnya, namun kemudian disebut tidak sah oleh yayasan yang baru.
“Ada 28 anak kami yang sudah lulus uji kompetensi dan ijazahnya telah ditandatangani. Namun menurut yayasan baru, ijazah itu tidak sah dan tidak legal sehingga mereka tidak bisa mengurus Surat Tanda Registrasi (STR),” katanya.
Baca Juga: Nasib 961 Mahasiswa UDA Versi Yayasan Partahi Siregar yang Hendak Diwisuda Terkatung-katung
Ia meminta LLDikti memberikan penjelasan resmi mengenai status ijazah tersebut agar tidak merugikan para lulusan yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus uji kompetensi.
“Kami mohon penjelasan, apakah benar ijazah ini tidak legal? Karena hal ini merugikan anak-anak kami yang sudah menyelesaikan pendidikan dan tidak bisa mengurus STR,” ujarnya.
Mahasiswa Keluhkan Status PDDIKTI dan Nilai Akademik
Selain dosen, sejumlah mahasiswa UDA juga mengaku terdampak konflik berkepanjangan yang terjadi di lingkungan yayasan. Berbagai persoalan administrasi akademik disebut belum terselesaikan hingga kini, mulai dari status Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), pengakuan nilai perkuliahan, hingga proses perpindahan mahasiswa.
Baca Juga: Empat Ahli Waris TD Pardede Kompak Hadiri Natal UDA–ISTP, Sinyal Kuat Konsolidasi Keluarga Pendiri
Seorang mahasiswa UDA yang enggan disebutkan namanya mengatakan status mahasiswa di PDDIKTI masih tercatat pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025, padahal perkuliahan telah berjalan hingga tahun akademik 2025/2026.
“Ini menyusahkan kami karena ketika ingin mendaftar magang, data kami dicek melalui sistem dan menjadi kendala,” ujarnya kepada Mistar.
Ia juga mengungkapkan adanya mahasiswa yang telah mengajukan perpindahan ke perguruan tinggi lain, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan terkait surat pindah yang dibutuhkan, meski telah berulang kali melapor ke LLDikti.
“Teman kami sampai sakit karena memikirkan persoalan itu,” katanya.
Mahasiswa juga mengeluhkan persoalan nilai akademik yang dinilai tidak sesuai dengan proses perkuliahan yang telah mereka jalani pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026 saat masih berada di bawah yayasan lama.
Menurutnya, nilai yang telah diserahkan yayasan lama kepada LLDikti tidak diakui sehingga mahasiswa diminta mengikuti ujian ulang sebagai dasar penginputan nilai ke sistem akademik.
Ketidaksesuaian data tersebut menyebabkan munculnya perbedaan nilai pada sejumlah sistem yang digunakan mahasiswa.
“IPK kami berbeda-beda. Dari yayasan lama tercatat sekitar 3,8. Di Sevima menjadi 3,5, sementara di portal KIP tercatat hanya 2. Kami khawatir bantuan KIP Kuliah dicabut karena data nilai tidak sinkron,” ujarnya.
Mahasiswa juga mengeluhkan pembayaran uang kuliah. Sejumlah mahasiswa yang telah melunasi kewajiban akademik kepada yayasan lama disebut kembali diminta melakukan pembayaran kepada yayasan baru.
Selain masalah administrasi dan akademik, mahasiswa mengaku khawatir dengan beredarnya informasi mengenai kemungkinan eksekusi gedung kampus yang dapat berdampak terhadap keberlangsungan perkuliahan.
“Kami sebagai mahasiswa tidak ingin menjadi korban konflik internal kampus. Kami berharap ada tanggung jawab yang nyata dan solusi yang berpihak pada keberlangsungan pendidikan mahasiswa,” tuturnya.
AKDA Minta Klarifikasi Status Gedung Kampus
Sementara itu, Koordinator Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA), Liston Hutajulu, turut meminta klarifikasi dari pihak yayasan terkait status gedung perkuliahan UDA. Menurutnya, salah satu kampus di bawah Yayasan Perguruan Darma Agung telah menjalankan perkuliahan secara daring selama kurang lebih satu bulan terakhir.
“Dalam statusnya, apakah negara membolehkan kuliah online selama kurang lebih satu bulan? Kasubag LLDikti tidak bisa menjawab pertanyaan itu. Artinya, ada persoalan yang harus segera dijelaskan. LLDikti atau Kementerian Pendidikan memang sudah harus turun tangan,” kata Liston.
Ia mengingatkan bahwa tahun lalu pihak kementerian telah melakukan Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) terhadap UDA.
Menurutnya, kementerian seharusnya segera mengeluarkan hasil evaluasi maupun keputusan resmi terkait kondisi yang terjadi di UDA.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Karena itu, LLDikti harus segera memberikan kejelasan atas berbagai persoalan yang terjadi,” ujarnya.
BERITA TERPOPULER

Portugal vs RD Kongo: Misi Cristiano Ronaldo Dimulai, Selecao Siap Tebar Ancaman di Piala Dunia 2026



Mbappe Pecahkan Rekor Bersejarah! Prancis Tundukkan Senegal 3-1 dalam Laga Dramatis Piala Dunia 2026



















