Friday, June 5, 2026
home_banner_first
EDUKASI

Nasib 961 Mahasiswa UDA Versi Yayasan Partahi Siregar yang Hendak Diwisuda Terkatung-katung

Mistar.idSabtu, 24 Januari 2026 15.44
journalist-avatar-top
SH
nasib_961_mahasiswa_uda_versi_yayasan_partahi_siregar_yang_hendak_diwisuda_terkatungkatung

Pertemuan Rektorat UDA versi Yayasan Perguruan Darma Agung Partahi Siregar dengan sejumlah mahasiswa. (foto: susan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Rencana wisuda terhadap 961 mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) versi Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Partahi Siregar dipastikan ditunda, bukan dibatalkan. Penundaan tersebut dilakukan sembari menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait keabsahan yayasan yang berhak mengelola UDA.

Klarifikasi itu disampaikan Kuasa Hukum Rektorat, Pahala Sitorus, didampingi Sovia Siregar, dan Ganda Putra Marbun saat bertemu langsung dengan perwakilan mahasiswa yang mendesak agar wisuda dilaksanakan pada Januari 2026 di Aula Hotel Danau Toba Internasional.

Rektor UDA versi YPDA Partahi Siregar, Lilis S Gultom, didampingi Wakil Rektor I Besti Rohana Simbolon, Wakil Rektor II Jonner L Gaol, dan Wakil Rektor III Zulkarnain Nasution, mengatakan pertemuan ini merupakan kesempatan baik bagi para mahasiswa untuk dapat mengutarakan setiap pertanyaan maupun keluh kesah yang selama ini dirasakan, dan akan dijawab secara jelas oleh kuasa hukum rektorat.

Pahala Sitorus menjelaskan, seluruh mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan tetap akan diwisuda, namun pelaksanaannya menunggu kepastian hukum. “Pada prinsipnya, wisuda bagi 961 mahasiswa yang telah ditamatkan akan tetap dilaksanakan, tetapi kami menunggu putusan PN Medan terkait yayasan mana yang sah mengelola UDA,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).

Ia meminta mahasiswa yang selama ini mengikuti kegiatan akademik di bawah fasilitasi YPDA Partahi Siregar agar tidak tergesa-gesa mendaftarkan diri sebagai peserta wisuda di yayasan lain.

Hal ini ia sampaikan mengingat proses hukum terkait pengelolaan UDA masih berjalan, dan putusan PN Medan dijadwalkan akan dibacakan pada 28 Januari mendatang. “Masih ada gugatan yang berjalan di PN Medan saat ini. Berdasarkan SIPP, putusan dijadwalkan pada 28 Januari,” katanya.

Ia menambahkan Rektorat di bawah kepemimpinan Lilis Gultom telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan keabsahan ijazah yang akan diterbitkan bagi mahasiswa.

Pahala juga menyampaikan pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta. “Kami harap mahasiswa dapat bersabar sampai putusan di 28 Januari 2026 nanti,” ujarnya.

Sejumlah mahasiswa juga memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan menyampaikan kekhawatirannya masing-masing. Salah satunya disampaikan mahasiswa Fakultas Ekonomi, yang mempertanyakan jaminan bagi mahasiswa yang memilih menunggu putusan PN Medan.

Berdasarkan informasi yang ia terimanya, pendaftaran wisuda di yayasan versi Hana Nelsri Kaban akan ditutup pada 26 Januari 2026, sedangkan putusan PN Medan ditetapkan pada 28 Januari. Ia khawatir jika putusan PN memberikan kabar yang tidak sesuai dengan harapan, sementara pendaftaran wisuda sudah ditutup.

Menanggapi hal tersebut, Pahala menegaskan hak mahasiswa tetap akan dijamin, apapun hasil putusan pengadilan. Ia menambahkan apabila putusan PN Medan nantinya tidak memenangkan YPDA Partahi Siregar, maka seluruh data mahasiswa akan diserahkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I untuk segera di validasi dan verifikasi, selaku pemegang kewenangan dalam memasukkan data mahasiswa ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN