Kementerian HAM Buka 500 Formasi PPPK 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kantor Kementerian HAM. (Foto: Istimewa)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia resmi membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 mulai Rabu, 7 Januari 2026. Rekrutmen ini menyediakan total 500 formasi yang tersebar di unit pusat dan kantor wilayah.
Berdasarkan pengumuman resmi Kementerian HAM, seleksi PPPK 2025 terbuka bagi lulusan Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV), hingga Strata 1 (S1) dari berbagai jurusan. Rekrutmen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian HAM.
Adapun rincian formasi yang dibuka meliputi Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama sebanyak 242 formasi, Perencana Ahli Pertama 82 formasi, Apoteker Ahli Pertama dua formasi, Penata Layanan Operasional 108 formasi, serta Pengelola Layanan Operasional sebanyak 66 formasi.
Formasi Analis SDM Aparatur dan Perencana Ahli Pertama ditempatkan di unit pusat dan kantor wilayah. Sementara Apoteker Ahli Pertama hanya ditempatkan di unit pusat, yakni Sekretariat Jenderal. Penata Layanan Operasional ditempatkan di unit pusat dan kantor wilayah, sedangkan Pengelola Layanan Operasional ditempatkan di kantor wilayah.
Pelamar PPPK Kementerian HAM harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran. Pelamar juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar.
Selain itu, pelamar tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta, serta tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri. Pelamar juga dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
Kementerian HAM juga menetapkan persyaratan pendidikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah dan IPK harus disetarakan oleh kementerian yang berwenang. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diwajibkan menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
Selain persyaratan umum, setiap jabatan memiliki persyaratan khusus. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang kepegawaian atau personalia.
Perencana Ahli Pertama harus memiliki pengalaman kerja di bidang penyusunan atau evaluasi kebijakan, program, dan anggaran. Sementara Apoteker Ahli Pertama wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kefarmasian serta Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
Untuk jabatan Penata Layanan Operasional dan Pengelola Layanan Operasional, pelamar diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul dan kurikulum.
Pengumuman seleksi PPPK Kementerian HAM telah dimulai sejak 31 Desember 2025 dan berlangsung hingga 14 Januari 2026. Pendaftaran seleksi dibuka pada 7-23 Januari 2026 melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi pada 8-29 Januari 2026, pengumuman hasil seleksi administrasi pada 30 Januari 2026, serta masa sanggah pada 31 Januari hingga 2 Februari 2026. Seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) dijadwalkan berlangsung pada 11-17 Februari 2026.
Selanjutnya, seleksi kompetensi tambahan berupa tes tertulis akan dilaksanakan pada 27-31 Maret 2026. Pengumuman hasil akhir kelulusan dijadwalkan pada 11 April 2026, dilanjutkan dengan proses sanggah hasil kelulusan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan Nomor Induk PPPK hingga Mei 2026.
Kementerian HAM mengimbau seluruh pelamar untuk mencermati persyaratan dan jadwal seleksi agar tidak mengalami kendala selama proses pendaftaran dan seleksi. (hm25)






















