Tuesday, April 1, 2025
home_banner_first
ASAHAN

Pemkab Asahan Larang Pejabat Pakai Mobil Dinas saat Cuti Lebaran

journalist-avatar-top
Minggu, 30 Maret 2025 10.40
pemkab_asahan_larang_pejabat_pakai_mobil_dinas_saat_cuti_lebaran

Mobil dinas milik pejabat Pemkab Asahan tak beroperasi selama cuti Lebaran (f:perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Asahan melarang penggunaan kendaraan dinas digunakan untuk mudik, liburan atau urusan pribadi saat libur Idulfitri hingga kembali masuk pada 8 April 2025.

“Sudah ada imbauan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) yang punya fasilitas mobil dan motor dinas agar tidak memanfaatkan fasilitas tersebut untuk urusan pribadi, apalagi saat libur cuti Lebaran ini,” kata Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, Minggu (30/3/2025).

Biasanya, mobil dinas tersebut akan diparkir di rumah dinas bupati dan tidak diperkenankan keluar daerah Kabupaten Asahan. Pelarangan itu, kata dia dilakukan untuk menjaga aset negara agar tidak dipakai mudik ke luar kota demi kepentingan pribadi.

Selain itu diutamakan kepada mobil dinas di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Asahan agar mematuhi aturan ini karena sesuai dengan surat edaran yang ditanda tangani bupati.

“Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan untuk kepentingan dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, jika ada nantinya pejabat yang menggunakan mobil dinas selama libur Lebaran dan dipakai ke luar daerah Asahan terjadi sesuatu maka sudah pasti akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain itu, masyarakat juga dapat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran sebagai dukungan agar dapat menciptakan budaya pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab, serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai aturan yang berlaku. (perdana/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES