18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa, MISTAR.ID

Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman kepada Ricky Rizal selama 13 tahun penjara, Selasa (14/2/23). Putusan yang diberikan majelis hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa sebelumnya. Tindakan Ricky Rizal itu, menurut hakim, diyakini sebagai bentuk mendukung pembunuhan berencana kepada Yosua.

Atas putusan yang disampaikan majelis hakin, kuasa hukum terdakwa Ricki Rizal akan melakukan banding. Menurutnya Ricky Rizal tidak melakukan apa yang disampaikan majelis hakim.

Majelis hakim menilai Ricky Rizal terlibat aktif dalam perencanaaan pembunuhan kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ricky Rizal diyakini hakim ikut menghendaki tewasnya Yosua.

Hakim anggota Morgan Simanjuntak menjelaskan sejumlah peran Ricky Rizal dalam proses rencana pembunuhan kepada Yosua. Salah satunya tindakan Ricky yang menyita senjata api milik Yosua di Magelang pada 7 Juli.

Baca juga:Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Terdakwa mengamankan senjata Yosua akan tetapi tidak ikut amankan senjata Kuat. Ikut dengan mobil bersama Yosua,”ujara Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/23).

Sesampainya di rumah dinas Duren Tiga, beberapa peran Ricky Rizal juga disorot majelis hakim. Ricky dinilai secara sengaja mengawasi gerak-gerik Yosua di pekarangan sebelum tewas ditembak di dalam rumah.

“Di Duren Tiga mengawasi gerak gerik korban Yosua Hutabarat yang ada di taman. Memanggil korban Yosua atas suruh Ferdy Sambo melalui saksi Kuat Maruf,” katanya.

Sembelumnya, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1).

Baca juga:Mahfud MD: Vonis Mati Ferdy Sambo Sudah Tepat

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Bripka Ricky Rizal diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky. (detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles