18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Mantan Menpora Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Meme Stupa Borobudur 

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Menpora Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

“Menyatakan terdakwa Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata hakim ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/22).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan,” sambungnya.

Baca Juga:Pakar Telematika dan Informatika, Roy Suryo Beberkan Kelemahan Sistem PeduliLindungi

Hakim tidak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo. Tim jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan Saudara dihukum 9 bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” ucap hakim.

Sebelumnya, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:Tarif Candi Borobudur Batal Naik, Pengunjung Tetap Dibatasi

“Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/22).

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap SARA, ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo.

“Bahwa terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” kata tim JPU Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/22).

Baca Juga:Hebat! Pelari Putri Asal Taput, Juarai Elite Race Borobudur Marathon 2020

Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles