12.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Kejagung Tidak Banding Atas Vonis Ringan Richard Eliezer

Jakarta, MISTAR.ID

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer. Dia menjelaskan alasan tidak mengajukan banding itu.

“Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/2/23).

Sebelumnya, hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Juga:Mahfud MD: Vonis Mati Ferdy Sambo Sudah Tepat

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/23).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.(detik/hm12)

 

Related Articles

Latest Articles