7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Kasus Pembunuhan Yosua, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Jakarta, MISTAR.ID

Putri Candrawathi dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 8 tahun penjara, Rabu (18/1/23). Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini diyakini bersama-sama dengan sang suami dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa di PN Jaksel.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” tambah jaksa.

Baca Juga:Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri. “Terdakwa wajib mempertanggung jawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.

Hal yang memberatkan ialah perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga ia tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum. Sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap dua tiga terdakwa lain, yakni Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.(detik/hm15)

Related Articles

Latest Articles