20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

Sepanjang 2023, Kejatisu Tangani 399 Kasus Narkoba dan 16 Kasus Terorisme

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangani 399 kasus narkoba dan 16 kasus terorisme sejak Januari hingga Desember 2023. Hal itu diungkapkan Yos A Tarigan, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu saat dihubungi Mistar, Minggu (31/12/23).

“Kasus narkotika dan zat adiktif lainnya (yang ditangani) sebanyak 399 kasus, serta kasus terorisme dan lintas agama sebanyak 16 kasus,” ujarnya.

Kemudian, Yos menerangkan jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejatisu untuk Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 153 kasus.

“Serta orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 221 kasus. Sementara, jumlah tuntutan pidana mati sebanyak 93 orang dan pidana penjara selama seumur hidup sebanyak 7 orang di tahun 2023,” terangnya.

Baca Juga : Kejatisu Klaim Selamatkan Rp36 Miliar dari Kasus Tipikor Selama 2023

Yos menambahkan, selama tahun 2023 ini, sebanyak 146 kasus dihentikan penuntutannya melalui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).

“Untuk jumlah rumah RJ ada sebanyak 57 rumah yang tersebar di beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari),” tambahnya.

Dikatakan Yos, Bidang Tindak Pidum Kejatisu di tahun ini telah meraih peringkat V (kelima) dalam kategori Atas Capaian Realisasi Anggaran Penanganan Perkara Tindak Pidum periode 1 Januari sampai 28 Agustus 2023 Bidang Pidum Kejati se-Indonesia. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles